VOICEINDONESIA.CO,Batam – Melakukan liputan mendalam terkait aktivitas penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat tidak sesuai prosedur atau ilegal di pelabuhan Harbourbay Batam. Seperti apa praktik dan modusnya, berikut penelusuran tim VOICEIndonesia.co di Batam, Kepulauan Riau.
Siapa tak kenal dengan pelabuhan Harbourbay Batam, pelabuhan yang langsung menjadi teras penghubung Indonesia untuk dua negara tetangga sekaligus, Singapura dan Malaysia. Selain megah dan terjangkau bagi pelancong yang hendak bepergian ke luar negeri atau sebaliknya siapa sangka Harbourbay Batam juga menjadi lintasan favorit bagi pelaku penempatan PMI Ilegal.
Paket komplit, mainnya rapi, tak dicurigai, jaringannya dibangun sistematis yang melibatkan tekong, calo, agen tiket kapal, serta diduga sejumlah oknum aparat TNI- Polri serta oknum petugas Imigrasi yang diam-diam berkomunikasi dalam bisnis kotor penyelundupan Pekerja migran Indonesia.
Jalur surga penempatan PMI ilegal itu tidak main-main,tim Lipsus VOICEIndonesia.co mendapati data yang angkanya fantastis mencapai ratusan setiap harinya yang lolos tanpa dokumen yang di syaratkan sebagai calon pekerja di pintu keberangkatan. Sehari, rupiah yang beredar pun tak berseri. Calon PMI “digorok” Rp 5 juta hingga Rp 7 juta perkepala sebagai uang pelicin.
Laporan ini dibuat saat kami mengamati pintu-pintu keberangkatan Pelabuhan Harbourbay, Batam pada Februari 2025 lalu. Di pelabuhan, kami memantau semua penumpang yang ada. Masih lumayan membingungkan, apakah sebagian ini para pekerja migran atau hanya pelancong yang akan berlibur ke seberang, Singapura atau Malaysia.
Keesokan harinya, agar paham jalur yang digunakan Pekerja Migran ilegal menyeberang ke Malaysia, kami bersama PJ, seorang calo pekerja migran menelusuri Pelabuhan Harbourbay. Terkuak, para pekerja migran ilegal tak mau menggunakan pintu utama masuk pelabuhan, karena risiko tertangkap petugas Imigrasi sangat tinggi.
Untuk mempermudah calon pekerja migran ilegal, calo menyiapkan tutorial perjalanan masuk pelabuhan. “Banyak masuk lewat lantai dua (parkiran atas gedung) baru turun ke bawah lewat tangga,” kata PJ menyebut salah satu lokasi tunggu.
“Jadi calon PMI ini kami suruh duduk manis, biasanya sudah kita arahkan duduk di bawah eskalator ada kursi (merah). Nanti time-nya masuk, kita suruh masuk. Dia pegang paspor sama tiket aja,” sebutnya.
Lantas, ketika ada petugas razia di pelabuhan, itu bagaimana?
“Biasanya kalau mau ada operasi (razia), sebelum itu kita sudah dapat bocoran. Siapa saja yang turun, kita sudah dikabari. Dan kita disuruh tak usah berkegiatan,” bebernya.
PJ, membocorkan praktik dan modus penyelundupan migran di Batam karena sudah berkoordinasi.
“Gimana enggak mudah, kita kan sudah bayar koordinasi mahal-mahal. Oknum Imigrasi, itu yang utama, karena tugasnya yang ngecop-ngecop paspor,” singgung PJ. “Kalau oknum aparat (TNI-Polri) yang lain, ikut juga berkecimpungan,” timpalnya.
Dari Rp 5 juta hingga Rp 7 juta uang yang ditakar perkepala, dirincikannya: mulai dari harga tiket kapal berangkat Rp 380 ribu, uang jaminan Rp 750 ribu, setoran oknum Imigrasi Rp 1 juta, setoran oknum TNI-Polri Rp 1 juta, setoran untuk pihak pengelola pelabuhan Rp 1 juta serta biaya lainnya Rp 2 juta. “Kalau enggak ada uang kita dipersulit. Coba kalau ada uang, semua gampang,” imbuh PJ.
Anehnya, sepak terjang para calo pekerja migran ilegal ini tak tersentuh!
“Jadi para pekerja migran ilegal ini saat datang ke Batam kita tahan KTP nya. Untuk di negara tujuan, yang ditahan adalah paspornya. KTP nya kita pegang sampai dia kembali ke Indonesia (Batam), ini sebagai jaminan biar tidak kabur,” katanya.
Dari laporan yang diterima terungkap beberapa nama pemain/ tekong serta calo atau oknum polisi yang membekingi bisnis kotor penyelundupan migran Indonesia ini santer di kalangan mafia pelabuhan resmi yang namanya kami inisialkan, yakni: LN, AG, AM, SL, MI, BK, JI.
Masing-masingnya memiliki peran. Tekong ini tugasnya mencari calon pekerja migran ilegal lalu berkomunikasi dengan calo atau oknum polisi yang sudah berada di Pelabuhan Batam Center dan Pelabuhan Harbourbay.
Dua nama oknum polisi perwira itu yakni Ipda HB dan Iptu AF. Ada yang menarik. Ipda HB, anggota Subdit Ditresnarkoba Polda Kepri baru-baru ini dipecat. Bersama rekan-rekannya, menjebak seorang perempuan pemakai narkoba di sebuah hotel pada Selasa 10 Desember lalu.
Namun, alih-alih membawanya ke kantor polisi, pelaku diperas. Karena tidak memiliki uang tunai, korban dipaksa mengajukan pinjaman online menggunakan KTP dan data pribadinya sebesar Rp 20 juta. Setelah uang cair, barang bukti serta bong dibuang. Korban dilepaskan.
Tidak hanya itu, nama Ipda HB yang dulu pernah terseret kasus PMI ilegal. HB kepergok menerima setoran dari tekong PMI di Pos Pol Pelabuhan Ferry Batamcenter sekitar tahun 2022. “Saat itu Kepala BP2MI Kepri lagi di pos, kemudian datang Bacok (menyebut nama tekong PMI) membawa uang Rp20 juta untuk diserahkannya ke HB,” kata sumber. Saat itu yang bersangkutan lepas.
Sebulan kemudian, Paminal Mabes datang menyelidiki. Berawal ditangkapnya Sukiono, dan Joko pemain PMI ilegal di Pelabuhan Batamcenter dan Harbourbay. Mereka ‘bernyanyi’ hingga HB diangkut Paminal Mabes. Yang bersangkutan diproses namun hanya disanksi demosi. Ipda HB diduga menggunakan kekuasaan karena saudari perempuannya seorang perwira tinggi berdinas di Mabes Polri.
Peran Ipda HB dalam pengiriman pekerja migran ilegal di pelabuhan resmi mengontrol dari jauh melalui kakinya: MI yang punya kapal Citra Indah 99 tujuan Pasir Gudang. Calon pekerja migran ilegal sekali kirim 5 orang dalam waktu yang berbeda. “Pagi 5 orang, sore 5 orang dan malam 5 orang,” tegasnya.
Komunikasi yang dilakukan mereka lewat WhatsApp. Calon PMI disuruh jalan sendiri, kemudian diurus oleh tekong (kaki Ipda HB dan Iptu AF) berinisial GN untuk berkoornasi dengan pihak Imigrasi. Sedangkan IPA ke Singapura pemainnya yakni MR yang juga berkomunikasi melalui WhatsApp.
Terpisah, Kasi Riksa II Imigrasi Batam, Jarot Setyadi dikonfirmasi Rabu 5 Maret 2025 lalu, mengatakan, petugas imigrasi dalam melaksanakan tugas selalu berpedoman kepada Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.
Lanjutnya, apabila ditemukan WNI yang diduga akan menjadi PMI non prosedural akan dilakukan penundaan keberangkatan sesuai ketentuan serta edukasi terhadap yang bersangkutan. “Kanim Batam berkomitmen mendukung program pemerintah terkait pencegahan TPPO dan PMI non prosedural,” kata Jarot. Akankah bisnis kotor yang didalamnya banyak melibatkan oknum aparat penegak hukum ini dapat dihentikan. (iko/rh/as)