TNI AU Ikut Kaji Pertahanan Udara IKN

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Jakarta – Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo menyampaikan TNI AU berencana ikut mengkaji pertahanan udara di Ibu Kota Nusantara (IKN) sekaligus mempelajari hasil kajian yang dibuat oleh lembaga lain.

Dari kajian itu, TNI AU mengusulkan kepada pemerintah mengenai alutsista dan teknologi yang memadai untuk pertahanan udara di IKN.

“Ke depannya, kami juga membuat kajian dan kami juga mempelajari kajian-kajian yang dibuat oleh lembaga-lembaga lain dan kami juga terus berkomunikasi dengan Kementerian Pertahanan, memberi masukan seperti apa yang kira-kira cocok untuk pertahanan udara di IKN, karena itu juga menyangkut anggaran, teknologi (apa yang cocok) 20 tahun, 30 tahun ke depan, kira-kira seperti apa,” kata Kepala Staf TNI AU, Jakarta, Rabu 31 Mei 2023.

Dari beberapa usulan yang disampaikan TNI AU ke Kementerian Pertahanan, salah satunya terkait penggunaan alutsista dan teknologi buatan dalam negeri.

“Tentunya, masukan kami juga melibatkan produk dalam negeri, karena kita harus semakin mandiri di situ,” kata Kasau, dilansir dari ANTARA, Kamis 1 Juni 2023.

Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia yang uga mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI 9Purn) Chappy Hakim minggu lalu (25/5) menyoroti kerawanan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) terutama dari sisi perairan dan ruang udara.

Chappy menjelaskan wilayah Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur berada di wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II yang merupakan perairan terbuka sebagaimana diatur dan dilindungi dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Walaupun demikian, Chappy saat memberi paparan dalam seminar yang digelar Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Jakarta, Kamis, menjelaskan masih ada perdebatan (dispute) dalam memahami keterbukaan wilayah perairan yang diatur UNCLOS dengan kedaulatan ruang udara suatu yang disepakati oleh negara-negara dalam Konvensi Chicago 1944.

“IKN berdekatan dengan ALKI alur laut kepulauan Indonesia dan kalau bicara ALKI kita bicara hukum udara internasional, hukum laut international dan masih ada dispute disitu. UNCLOS memberi pengakuan kita sebagai negara kepulauan dengan satu imbalannya, persyaratan-nya, kita harus memberikan innocent passage, Kita harus memberi jalur bebas melintas. Itu hukum laut,” tutu Chappy Hakim.

Namun, hukum udara international, sebagaimana disepakati dalam Konvensi Chicago 1944, tidak mengenal ruang udara yang bebas.

Dia menjelaskan persoalan muncul karena innocent passage (perairan bebas dan terbuka) yang diatur oleh UNCLOS juga memfasilitasi pesawat-pesawat yang diangkut kapal-kapal untuk terbang dan melintas.

“Hukum udara internasional tidak mengenal itu. Hukum udara internasional tidak menggenal innocent passage, tidak mengenal jalur bebas. Itu sebabnya kerawanan IKN akan bertambah dengan adanya alur laut kepulauan Indonesia yang ALKI II,” lanjut Chappy Hakim.

Ia mengungkapkan kerawanan ruang udara IKN bertambah ketika ada ancaman penerbangan liar/ penerbangan tanpa izin misalnya yang melintas dari Kawasan Selat Malaka.

“Kita sulit mendeteksi karena di wilayah Selat Malaka wilayah kedaulatan kita pengelolaannya didelegasikan ke negara lain untuk 25 tahun dan dapat diperpanjang,” kata dia.

Indonesia pada awal 2022 mengambil alih sebagian pelayanan ruang udara (FIR) di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya dikelola oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura mulai dari ketinggian 37.000 kaki ke atas.

Namun, Singapura masih mengelola dan menggunakan ruang udara Indonesia ketika pesawat lepas landas dari bandara Singapura karena Pelayanan jasa penerbangan (PJP) di ketinggian 0-37.000 kaki didelegasikan kepada Singapura selama 25 tahun ke depan dan itu dapay diperpanjang.

Sejak 1946, sebagian FIR wilayah Barat Indonesia yaitu di Kepulauan Riau, Tanjungpinang dan Natuna berada di bawah kendali Singapura. Kondisi itu membuat pesawat Indonesia harus melapor ke otoritas Singapura jika ingin melintas wilayah tersebut.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO