VOICEINdonesia.co,Jakarta – Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya menerima pengaduan pemutusan hubungan kerja (PHK) per April 2024.
“Puluhan ribu tenaga kerja yang diajukan untuk PHK itu berasal dari industri padat karya dan industri secara kontras berplatfom digital, karena memang tidak mampu untuk eksis, dan sejumlah BUMN yang tidak mampu bertahan,” kata Indah dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat.
Ia mengatakan secara mikro potensi PHK memang besar, pertama akibat persaingan transportasi bisnis dengan tingkat persaingan tidak dapat dielakkan, gaya hidup konsumen yang berubah dengan intervensi digitalisasi. PHK juga akibat usaha bisnis banyak yang tutup serta dampak sosial dari boikot pembelian produk-produk Israel, ketidakmampuan perusahaan bertahan dengan segala dinamika.
“Dengan segala keadaan tersebut, kita juga tetap terus meningkatkan ikhtiar untuk mencegah PHK semaksimal mungkin. Kemnaker mengharapkan perusahaan selalu menjadikan keputusan PHK itu yang paling akhir, diantara berbagai opsi keputusan, jika PHk, harus disepakati oleh pekerja dan pengusaha/pemberi kerja,” katanya.