VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kasus terpidana Yulianus Paonganan merupakan perkara yang berkaitan dengan politik sehingga menjadi subjek pemberian amnesti.
“Memang itu, kan, tindak pidana terkait politik, ya, seperti kita ketahui pidana seperti itu memang menjadi subjek amnesti dan abolisi. Jadi, Pak Ongen (Yulianus Paonganan) itu sudah divonis, tetapi sekian lama tidak dieksekusi putusannya,” kata Yusril di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Yusril menjelaskan bahwa setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti, maka hukuman terhadap Yulianus otomatis tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Prabowo Usulkan Abosili untuk Tom Lembong, Begini Respon Kejagung
“Jadi enggak akan ada eksekusi, enggak akan ada tuntutan baru, persoalannya menjadi selesai,” jelasnya.
Ia mengatakan amnesti kepada terpidana yang berseberangan dengan pemerintah pernah diberikan dalam kasus-kasus sebelumnya, sehingga usulan terhadap Yulianus juga diajukan ke Menteri Hukum.
Baca Juga: Presiden Dianggap Matang Beri Abolisi untuk Tom Lembong
Yulianus Paonganan dijatuhi hukuman atas penyebaran konten pornografi yang menghina Presiden Joko Widodo dan menjadi salah satu dari 1.178 penerima amnesti.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan amnesti kepada ribuan warga, termasuk Yulianus, yang merupakan terpidana dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Yulianus Paonganan itu kasus ITE juga, jadi yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Selain Yulianus, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga masuk dalam daftar penerima amnesti. Ia merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota legislatif Harun Masiku.
Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang tersangkut kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Supratman menyebutkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti dan abolisi diteken pada Jumat (1/8) dan langsung berlaku sejak ditandatangani.