VoiceIndonesia.co – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menemukan 23.800 orang aparatur sipil negara (ASN) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Penemuan data tersebut terungkap saat KPK dan Kemensos melakukan pencocokan silang antara nomor induk kependudukan (NIK) dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Kita padankan data dengan BKN, mau lihat siapa saja yang terindikasi ASN. Ternyata kita temukan sekitar 23.800 (penerima Bansos) itu memiliki pekerjaan sebagai ASN,” kata Direktur Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 September 2023.
Dilansir dari ANTARA, Pahala mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah sesuai dengan domisili ASN yang terdaftar sebagai penerima bansos untuk segera dilakukan perbaikan.
Pahala menjelaskan bahwa data tersebut akan dipulangkan ke pemerintah daerah untuk di cek ke lapangan dalam waktu sebulan.
“Kalau benar dia ASN, boleh ditukar dengan calon penerima lain,” ujarnya.
Mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu juga mengingatkan kepada jajaran pemerintah daerah untuk tidak memaksakan memasukkan calon penerima bansos yang tidak memenuhi kriteria.
Baca Juga: Satgas BLBI Lakukan Penyitaan Harta Kekayaan Kepada 2 PT
“Kalaupun tidak ada calon penerima yang memenuhi syarat jangan dipaksa, karena nanti akan ditolak juga,” kata Pahala.
Pahala kemudian mengungkapkan nilai keseluruhan bansos yang tidak tepat sasaran itu mencapai sekitar Rp140 miliar per bulan dan pihaknya bersama Kemensos masih menunggu laporan dari pemerintah daerah yang akan memverifikasi temuan KPK dan Kemensos tersebut.
“Untuk daerah ASN dan penerima upah itu, kita estimasi Rp140 miliar per bulan itu sebenrnya kita enggak tepat sasaran. Soal benar atau tidaknya nanti kita tunggu sebulan lagi dari daerah, apa bener yang disebut ini memang tidak tepat,” kata Pahala.
Pahala menambahkan agar masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam memastikan penerima bantuan sosial adalah orang-orang yang benar-benar hak lewat mekanisme usul sanggah secara daring di Cekbansos.kemensos.go.id.
“Siapa saja mengusulkan boleh, mengusulkan diri sendiri juga boleh, tapi disnaggah tetangga juga boleh itu mekanisme usul sanggah,” kata Pahala.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahkan menduga ada indikasi koruppsi soal temuan ASN yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kemensos.
“Jika ASN hingga pengurus perusahaan menerima bansos, ini akan menjadi fraud. Akan ada indikasi korpsi misalnya bisa saja dia didaftarkan, lalu bansosnya nanti dibagi dua dengan oknum,” kata Alex.