Jakarta – Tim Persatuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Karimun menggagalkan penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Negara Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Karimun dan menangkap tiga orang tersangka.
“Pengungkapan kasus pengiriman calon PMI ilegal menuju Malaysia ini kami lakukan pada Rabu (29/03). Tindak kejahatan ini berhasil diungkap, bermula dari adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secaara ilegal dari wilayah Karimun melalui jalur tidak resmi,” kata Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam, Rabu (29/03).
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam mengatakan bahwa tiga orang tersangka berhasil ditangkap dari kasus ini berinisial MA (41 Tahun), H (40 Tahun) dan M (44 Tahun).
Dia menjelaskan para tersangka membawa dua orang calon PMI ilegal ini ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi dengan menggunakan kapan cepat.
Namun sebelum berangkat ke negara tujuan, pihak kepolisian sudah terlebih dahulu menangkap pelaku yang berada di rumah penampungan calon PMI ilegal tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga.
“Kami terlebih dahulu menangkap pelaku M yang berperan sebagai perekrut calon pekerja migran Indonesia dan pelaku H sebagai pelaku tekong kapal,” Ungkapnya.
Pihaknya mengamankan dua PMI yang akan berangkan (B dan A) beserta pelaku yang merekrut (M) yang berada di salah satu hotel di Karimun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan minyak bensin 15 liter, kapal fiber mesin 15PK, uang tunai Rp500.000, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Setelah itu pihak Kepolisian membawa pelaku beserta korban ke Polres Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Tersangka dapat dijerat Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara,” ungkapnya.