VOICEINDONESIA.CO, Bandung — Empat mahasiswa peserta aksi peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025 lalu, yakni AR, TZH, BAM, dan FE, divonis 5 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (6/10/2025).
Keempatnya akan segera bebas setelah menjalani masa tahanan lebih dari lima bulan.
Majelis hakim yang dipimpin Ardi menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Dibahas, DPR Siap Tampung Aspirasi Buruh dan Dunia Usaha
“Seluruh unsur dari Pasal 170 ayat 1 KUHP telah terpenuhi,” ujar hakim.
Hakim menilai perbuatan para terdakwa terjadi secara spontan tanpa perencanaan dan tidak dilakukan berulang.
Baca Juga: Buruh di Bekasi Tuntut Upah Layak dan Bentuk Pengadilan Hubungan Industri
“Para terdakwa bukanlah inisiator perusakan dan perbuatan mereka tidak bersifat berulang,” lanjutnya.
Pertimbangan majelis hakim juga mencakup status keempat terdakwa sebagai mahasiswa tingkat akhir yang masih memiliki kesempatan memperbaiki diri.
“Para terdakwa masih muda dan dapat memperbaiki diri di kemudian hari dan ingin melanjutkan perkuliahannya,” kata hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Lilis Octavanya Siahaan, mengatakan kliennya telah ditahan sejak Mei 2025.
“Beberapa hari setelah ini, para terdakwa bisa keluar dari tahanan,” kata Lilis usai sidang.
Ia bersyukur karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Alhamdulillah, kami minta keringanan, dan vonisnya hanya 5 bulan,” ujarnya.
Lilis menilai vonis tersebut memberi kesempatan bagi para mahasiswa untuk melanjutkan studi mereka.
Keluarga para terdakwa menyambut putusan itu dengan lega. Himawan, paman dari BAM, berharap ponakannya dapat segera menyelesaikan tugas akhir.
“Sekarang dia (BAM) lagi menyusun skripsi. Jadi setelah keluar, dia bisa menyelesaikan tugasnya,” kata Himawan.
Ia menilai perbuatan BAM tidak termasuk kejahatan berat.
“Saya pikir itu bukan kejahatan luar biasa,” ucapnya.
Sementara itu, Fatimah, ibu dari TZH, juga merasa lega dengan vonis yang dijatuhkan.
“Alhamdulillah lega, vonisnya ringan,” ujarnya.
Fatimah menegaskan anaknya akan segera melanjutkan kuliah setelah bebas.
“Ke depannya harus lanjut kuliah dan bereskan semuanya,” katanya.
Baik Himawan maupun Fatimah tetap mendukung anak dan ponakannya untuk berpartisipasi dalam aksi sosial, asalkan tertib.
“Demo enggak apa-apa, asalkan menjaga ketertiban,” kata Fatimah.