Jakarta – Menurut data BPS sebanyak 3.614.574 unit mobil pribadi yang dimiliki masyarakat Jakarta. Tingginya angka tersebut tidak sebanding dengan ketersediaan garasi penggunanya sehingga tak jarang yang memarkirkan mobilnya dibadan jalan.
Hal ini membuat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membahas penerapan sanksi bagi pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi.
“Tentukan kalau kendaraan tersebut parkir di badan jalan kita derek kena dana distribusi Rp500 ribu perhari. Nah, untuk penerapan mobil ataupun kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan, saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro. Jadi masih dalam tahap pembahasan agar ini implementatif,” kata Syafrin di Jakarta, Senin, 10 April 2023.
Syafrin mengatakan bahwa banyaknya parkir liar di fasilitas umum akan mengganggu kendaraan lain yang ingin melintas, sehingga diperlukan sanksi untuk mencegah parkir liar.
“Ada kejadian yang akhirnya pemadam kebakaran tidak bisa mengakses ke lokasi kejadian. Contoh di Jalan Citarum beberapa waktu lalu karena ada mobil parkir, mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk akhirnya kebakaran meledak,” Ungkap Syafrin.
Syafrin menjelaskan jika badan jalan yang merupakan fasilitas umum dipakai untuk parkiran akan berdampak pada kemacetan.
“Kalau masyarakat parkir di badan jalan itu kan fasilitas umum begitu untuk parkir kendaraan itu menjadi fasilitas pribadi. Yang kedua, parkir di badan jalan tentu menyebabkan kemacetan lalu lintas,” Ucap Syafrin.
Dishub DKI Jakarta juga menyiapkan konsep wacana kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Ibu Kota sebagai syarat memperpanjang masa berlaku STNK dan SIM.
“Masih dibahas kerangka konsep untuk modelnya seperti apa karena kan penerbitan STNK itu domainnya kepolisian,” Ucap Syafrin.