JAKARTA,AKUUPDATE.ID-Pandemi Covid-19 yang menyebat luas di seluruh penjuru negeri , turut berdampak pada penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat pada 2020 , penempatan PMI hanya 113.173 orang, turun sekitar 40,8% dari jumlah penempatan pada 2019.
Di tengah pandemi Covid-19, Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Ketengakerjaan Eva Trisiana memastikan penempatan PMI wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Di lansir dari halaman Kontain.co.id “Penempatan PMI wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Terkait hal ini, Kemenaker telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penempatan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kita utamakan pelindungan PMI yang bekerja di luar negeri,” kata Eva dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3).
Eva menjelaskan, selama pandemi Covid-19, terdapat beberapa pertimbangan dalam proses penempatan. Pertimbangan tersebut tak hanya berdasarkan keputusan pemerintah, tetapi juga memperhatikan terbukanya akses masuk dari negara penempatan.
Dia mengatakan, penempatan PMI memperhatikan dan mempertimbangkan kebijakan negara tujuan penempatan dan otoritas setempat, yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga : Satgas Pamtas Yonif 407 Gagalkan PMI Ilegal ke Malaysia
“Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara tujuan penempatan,” terang Eva.
Mengutip hasil laporan dari World Bank tahun 2017, diperkirakan ada 9 juta PMI di luar negeri, baik yang berangkat secara prosedural maupun non prosedural.
“Berdasarkan data penempatan Pekerja Migran Indonesia, penempatan terbanyak ada di Malaysia, Taiwan, Hong Kong, Singapura, Arab Saudi, Brunei Darussalam, dan Korea Selatan,” jelas Eva.
Sebagai upaya penguatan pelindungan bagi PMI dan pencegahan penempatan PMI secara non prosedural, Eva mengungkap beberapa langkah yang diambil Kemenaker.
Berbagai upaya yang dilakukannya yaitu penguatan kebijakan melalui regulasi, penguatan tata kelola melalui penguatan kelembagaan juga penguatan Satgas Pelindungan PMI, penguatan kerja sama luar negeri penguatan Atase Ketenagakerjaan, penguatan sinergitas tugas dan tanggung jawab pemerintah di semua tingkatan, pengembangan pusat layanan bagi CPMI/PMI dan anggota keluarganya, dan penguatan kerja sama antar lembaga.
Kemenaker juga melakukan upaya deteksi dan pencegahan dini (Early Warning) PMI non prosedural sebelum CPMI diberangkatkan ke negara penempatan. Hal ini dilakukan melalui penyiapan SDM dan peningkatan kualitas CPMI dengan menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi; dan penguatan tata kelola terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam menyediakan layanan bagi stakeholder yang terlibat dalam rantai proses ini. (Hafid Nur Fauzi)