JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Pembela Tanah Air (PETA), DKI Jakarta, merilis dugaan adanya pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara illegal atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ke wilayah Timur Tengah, yang dilakukan secara perorangan, pada Selasa (23/2/2021).
Pihak DPD LBH PETA DKI Jakarta menjelaskan, telah membuat dan merilis dua surat kuasa yang ditujukan kepada Mabes Polri, pada Sabtu (12/12/2020) dan kepada Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI), Benny Rhamdani, pada Minggu (27/12/2020).
Ketua DPD LBH PETA DKI Jakarta, Dedi Aprisal mengatakan, hingga saat ini belum mendapat respon apapun dari kedua belah pihak yang dikirimkan surat kuasa, untuk memproses tindakan pengiriman TKI secara illegal atau TPPO, ke negara Timur Tengah.
“Belum ada respon apapun, dari Mabes Polri dan BP2MI hingga saat ini, dari dikirimnya surat kuasa tersebut.” Kata Dedi kepada tim Akuupdate.id, melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (15/3/2021).
Baca juga : Jaleswari Pramodhawardani : WNI Di Seluruh Dunia Harus DiLindungi Maksimal
Dalam keterangan tertulis yang dirilis DPD LBH PETA DKI Jakarta, tertera kronologis pengiriman para korban ke Arab Saudi dan nama-nama korban. Menurutnya, para korban yang dikirim ke Arab Saudi, akan dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan pelayan salon kecantikan.
Ia memaparkan, ada sejumlah 4 orang yang menjadi korban pengiriman TKI illegal atau TPPO yaitu;
(1) Hermayati
(2) Hermaini
(3) Wardiana Zulheri Zahir
(4) Omah Rohimah.
Kemudian, kronologis pengiriman TKI secara illegal atau TPPO, dalam keterangan tertulis, ke empat korban diberangkatkan melalui bandara Internasional Soekarno Hatta oleh bapak Hifni, agen penyalur TKI ilegal (perorangan).
Untuk para korban yang dikirim bekerja di Arab Saudi, tidak dibekali pelatihan kerja secara resmi yang diselenggarakan pemerintah Indonesia dan tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Indonesia.
Hingga saat ini, pihak DPD LBH PETA DKI Jakarta masih menunggu tindakan dari pihak Kepolisian dan BP2MI untuk memberikan proses hukum kepada agen penyalur TKI ilegal tersebut, sesuai dengan regulasi Kementerian Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk 4 orang yang menjadi korban TPPO, kondisinya terlantar di Arab Saudi. (*)