Kepala BP2MI Tak Batasi Barang Bawaan PMI

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan tidak berlaku lagi pembatasan jenis dan jumlah barang-barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam konferensi pers diikuti daring dari Jakarta, Selasa, Kepala BP2MI Benny mengatakan telah diadakan rapat terbatas pada hari ini untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, salah satunya mengenai barang milik PMI, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Rapat memutuskan dan ini disampaikan langsung oleh Bapak Menteri Perdagangan, bahwa Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan dicabut dan terkait pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke Permendag Nomor 25. Sehingga, yang kedua, tidak lagi berlaku pembatasan atas jenis dan barang milik PMI,” ujar Benny.

Dengan demikian, lanjut dia, maka peraturan yang sebelumnya mengatur pembatasan barang-barang yang dikirimkan oleh tenaga kerja Indonesia dari negara-negara penempatan kini kembali berlaku ke aturan sebelumnya.

Baca Juga: Menaker Minta Pegawai Tingkatkan Etos Kerja dan Pelayanan Terbaik

Maka aturan yang berlaku adalah ketentuan barang milik PMI dibebaskan bea masuk sebesar 1.500 dolar AS, berdasarkan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Di mana dalam peraturan tersebut PMI atau barang pekerja migran diberikan relaksasi pajak 1.500 dolar AS dalam satu tahun. Bisa dibagi dalam tiga kali pengiriman atau satu kali pengiriman atau dua kali pengiriman,” ujar Benny.

Selain itu kelebihan pengiriman atas barang milik PMI dari ketentuan yang ada tidak akan dikembalikan ke negara pengiriman atau dimusnahkan, tapi akan masuk dalam kategori umum.

“Yang tentu sebagai kelebihan dari relaksasi pajak dia harus membayar bea masuk. Jadi tidak lagi harus dikembalikan ke negara PMI bekerja, apalagi dimusnahkan,” kata Benny Rhamdani.*

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO