Banner
Live Streaming VOICEIndonesia

Resmi! Formula UMP 2026 Dirombak, Kenaikan Upah Berpotensi Melonjak

Penetapan Formula UMP 2026

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Perubahan signifikan terjadi pada formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026, usai Peraturan Pemerintah pengupahan resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025) kemarin.

Formula baru kenaikan upah yang ditetapkan adalah inflasi +, yakni pertumbuhan ekonomi x Alfa, dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin. Angka ini naik drastis dari PP sebelumnya yang hanya menetapkan rentang Alfa 0,1-0,3 poin.

Aturan terbaru ini mengubah ketentuan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin, namun kini meningkat hampir tiga kali lipat menjadi 0,5-0,9 poin sesuai aturan yang baru ditandatangani.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga: Buruh Desak UMP 2026 Segera Terbit

Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas sesuai kondisi ekonomi daerah masing-masing.

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. MK sebelumnya meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ucap Yassierli.

Baca Juga: KSPN Tuding Ada Motif Politis Pembisik Prabowo yang Bikin Aturan UMP 2026 Ditunda

MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. Proses penyusunan PP pengupahan ini disebutkan telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Sikap Pasif Pengawas: TKA Merajalela, TKI Tergusur di Negeri Sendiri

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO