VOICEIndonesia.co, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut pengumuman upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 dari tiga usulan berdasarkan hasil Sidang Pengupahan paling lamat pada 21 November 2023.
“Kami dewan (pengupahan) memberikan saran, tetap seluruhnya kepada daerah. Mungkin Senin kami masuk ke Pak Pj Gubernur DKI tanggal 21 (paling lambat),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2023.
Hari menyebut, setelah sidang hari ini hasil usulannya atau angka yang muncul akan membuat laporan rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
“Iya setelah sidang kita membuat rekomendasi ke Pak Gubernur untuk menetapkan angkanya, pakai Kepgub. Jadi kita membuat laporan ke Pak Gubernur, lalu keputusan Gubernur untuk menetapkan angkanya berapa UMP DKI 2024,” jelas Hari dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Kejati Bali Sita Uang Tunai – CCTV Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai
Sidang Dewan Pengupahan untuk membahas rekomendasi besaran upah minimum provinsi (UMK) DKI Jakarta 2024 yang digelar hari ini menghasilkan tiga poin usulan baik dari Pemprov DKI Jakarta, pengusaha dan pekerja.
Dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai PP Nomor 36 Tahun 2021.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimun Kabupaten/ Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:
- Angka Pengusaha: 1,89+(4,96×20%)xUMP 2023= Rp5.043.068
- Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
- Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96×30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381