JPN Kejari Surabaya Selamatkan Aset 3 Triliun Milik Pemkot

by VOICE Indonesia - Jawa Timur
0 comments
A+A-
Reset
JPN Kejari Surabaya Selamatkan Aset 3 Triliun Milik Pemkot

VOICEINDONESIA.CO,Surabaya – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil melakukan penyelamatan tanah yang masuk dalam kategori aset milik Pemkot Surabaya senilai Rp. 3.110.338.567.000. Tanah aset yang diselamatkan itu diperkirakan memiliki luas kurang lebih 124 bidang dengan total luasan 911.241 Meterpersegi.

Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M melalui Kasi Datun Kejari Surabaya Arie Candra Dinata Noer, SH., menyatakan bahwa aset-aset tersebut kini telah diterbitkan Sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

“Untuk kantor Pertanahan Surabaya 1 sebanyak 60 bidang dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2 sebanyak 124 bidang dengan total luasan 911.241 Meterpersegi,” kata Kasi Intel Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandi SH., MH. Jum’at (19/8/2022).

Menurut Kasi Intel Kejari Surabaya saat ini seluruh Sertifikat aset tanah tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya. “Seluruh Sertifikatnya sudah di serahkan ke BPKAD kota Surabaya,” ujarnya(joe)

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO