Imigrasi Selatpanjang Riau deportasi seorang WNA Singapura

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Imigrasi Selatpanjang Riau deportasi seorang WNA Singapura

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau mendeportasi seorang warga negara asing asal Singapura bernama Lee Tiong Yap alias Li Zhongye (53) lantaran melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna mengatakan, Li Zhongye diduga melanggar pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan yang bersangkutan dideportasi pada Kamis (17/10) lalu.

“WN Singapura ini telah melanggar izin tinggal, dan sesuai aturan undang-undang keimigrasian. Setelah kami dalami, WNA ini harus dideportasi,” kata Sonny di Selatpanjang, Sabtu.

Kakanim menjelaskan, Li Zhongye diamankan petugas keimigrasian saat berada di salah satu kedai kopi di Kota Selatpanjang, pada Rabu (15/10). Saat ditanya oleh petugas, yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan yang jelas terkait keberadaan dan kegiatannya di Selatpanjang.

WN Singapura tersebut masuk melalui Batam pada 12 September 2024 dan meninggalkan Indonesia melalui Dumai menuju Malaysia 6 Oktober 2024. Namun yang bersangkutan ditolak masuk oleh Imigrasi Malaysia sehingga masuk lagi ke Indonesia melalui Dumai di hari yang sama, 6 Oktober 2024.

Baca Juga : Imigrasi Pemalang Deportasi WNA Asal Mesir karena Langgar Keimigrasian

“Dia berada di Selatpanjang sejak tanggal 13 Oktober 2024. Selama di Selatpanjang yang bersangkutan tinggal di depan toko secara berpindah-pindah,” katanya.

Li Zhongye datang mengunjungi Selatpanjang karena tidak mempunyai uang untuk kembali ke  Singapura. Dia bermaksud menunggu kiriman uang dari keluarganya yang tidak bisa dipastikan kapan akan dikirim.​​

“Yang bersangkutan tidak mempunyai pekerjaan karena ia merupakan pensiunan dari petugas keamanan mal di Singapura. Selain itu, juga tidak memiliki tiket kembali ke Singapura. Sedangkan di dompet hanya tersisa uang Rp200 ribu dan di ATM Rp27 ribu,” papar Sonny.

Selanjutnya, proses pendeportasian dilakukan pada pada Kamis, dengan keberangkatan pukul 15.20 WIB, melalui Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Batam, menggunakan Kapal Ferry Sindo tujuan Harbourfront Singapura. *

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO