VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, IGASI, yang memegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut terkait adanya kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat yang masuk pada 26 Agustus 2024.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga naik ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025.
“Kasus ini dilaporkan oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), yang diwakili oleh Manajer Lisensinya, Vanny Irawan,” ujar Ariasandy di Denpasar, Senin (22/7/2025).
Baca Juga: Judi Online Jadi Ancaman Nasional, DPR Dorong Bentuk Satgas Lintas Lembaga
Menurut penyelidikan, kerugian akibat pelanggaran hak cipta ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Perhitungan nilai royalti yang tidak dibayarkan mengacu pada SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 terkait tarif royalti untuk pemanfaatan komersial musik dan lagu di restoran.
“Estimasi didasarkan pada jumlah kursi per outlet dikalikan Rp120 ribu per tahun dan dikalikan jumlah outlet,” jelas Ariasandy.
Polda Bali memastikan bahwa hingga saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu direktur pemegang lisensi Mie Gacoan di Bali.
Baca Juga: Wamen P2MI Tegaskan E-PMI untuk ABK di Luar Negeri Gratis, Tanpa Biaya Tambahan
“Tanggung jawab penuh ada pada direktur,” ujarnya.
Hingga berita ini disiarkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak IGASI mengenai penetapan tersangka maupun tuduhan pelanggaran royalti tersebut.