VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Penasihat hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengkritik putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas vonis 4,5 tahun penjara. Tim kuasa hukum menilai banyak kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi secara resmi mendaftarkan pengajuan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025). Langkah ini merupakan upaya membantah pertimbangan hakim yang dinilai cacat hukum.
“Kita sudah mendengarkan semua pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dan tentu secara nalar hukum dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan, itu banyak yang tidak sesuai,” ujar Zaid.
Baca Juga: RI Jadi Komunitas Asing Terbesar di Kumamoto, Jepang Perkuat Kerja Sama
Tim kuasa hukum menyiapkan surat kuasa yang telah ditandatangani Tom Lembong untuk proses pendaftaran banding. Setelah akta banding keluar, mereka akan segera menyelesaikan memori banding yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Zaid menegaskan proses banding masih berupa judex facti atau pemeriksaan fakta, sehingga tim akan membongkar berbagai kejanggalan dalam vonis tersebut. Tim kuasa hukum akan menuangkan seluruh bantahan terhadap pertimbangan hakim dalam memori banding.
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan Dari Seluruh Tuntutan
“Jadi dalam memori banding itu akan kami isi, akan kami tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ucap dia.
Kejanggalan paling mencolok yang disorot adalah tidak adanya mens rea atau niat jahat Tom Lembong dalam putusan. Padahal vonis menyatakan Tom Lembong bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan para terdakwa lain.
Tim kuasa hukum mempertanyakan logika hukum bagaimana tindak pidana bisa terjadi bersama-sama jika klien mereka tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa lain. Baik sebelum maupun setelah Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015-2016. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara, namun denda Rp750 juta tetap sama.
Tom Lembong terbukti menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian. Tindakan ini juga dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, sehingga merugikan negara Rp194,72 miliar.
Hakim menjatuhkan pidana denda Rp750 juta dengan ketentuan subsider pidana kurungan 6 bulan jika tidak dibayar. Perbuatan Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.