VOICEINDONESIA,LOMBOK TIMUR – Tim Resmob Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil ditangkap dua orang dari lima pelaku perampokan di salah satu Lesehan Resto di Wilayah Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur.
Kedua pelaku inisial SM (42) dan MZI (28) ditangkap dengan dihadiahi timah panas, lantaran berusaha kabur saat penangkapan di lakukan di rumah masing-masing.
Sementara tiga orang dalam perburuan, identitasnya telah dikantongi, dan keduanya bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Lotim, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono, dalam keterangan persnya mengungkapkan pelaku berjumlah lima orang. Dalam aksinya, kelima pelaku menguras barang milik lesehan Resto Al Hasan pada bulan Januari lalu. Kedua pelaku berhasil tangkap di rumahnya pada Selasa malam kemarin sekitar pukul 23:00 WITA.
“Saat penangkapan dilakukan, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas, lantaran melakukan perlawanan dan berusaha kabur,” ucap Herman dalam keterangan persnya, Rabu(23/02/22).
Diterangkan Herman, para pelaku selain mengambil barang korban berupa 1 buah speaker aktif dan 1 buah etalase rokok beserta isinya, juga melakukan tindakan kekerasan terhadap pemilik lesehan, Amir alias Mamiq Lanang (37) Warga Dusun Ketapang Desa Menceh.
“Korban menderita luka parah di bagian wajah karena sabetan senjata tajam dari pelaku,” terang Kapolres Lotim.
Menurut Herman, atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“kedua pelaku saat ini sedang jalani pemeriksaan,” katanya. Sementara 3 pelaku lainnya diminta untuk menyerahkan diri. “Kami minta pelaku lainya untuk menyerahkan diri,” Imbaunya.(Zin)