BANTEN,AKUUPDATE.ID-Aliansi Ganyang Koruptor (ALIGATOR) yang bertindak sebagai organisasi bidang pengkajian, penelitian, dan advokasi terkait penyelenggaraan pembangunan serta merupakan gerakan sebagai wadah berhimpun segala lapisan masyarakat Indonesia yang diwakili demi penyelenggaraan negara yang baik, efektif dan dipertanggungjawabkan.
Dalam Press Release ALIGATOR memaparkan temuan data dugaan tindak korupsi dana BOS TA 2018 Provinsi Banten, dalam hal ini, ALIGATOR memberikan rincian data dan selisih anggaran Dana BOS TA 2018 yang bisa dipahami oleh seluruh pembaca atau masyarakat.
Terkait dengan berkas laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 dengan alasan sebagaimana di bawah ini :
- Hasil kajian kami selaku organisasi aliansi ganyang koruptor ALIGATOR dengan ini hendak menanyakan terkait dengan berkas laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Banten TA 2018 yang kuat dugaan ada tindak korupsi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten TA APBD 2018.
- Bahwa atas hal tersebut kami ALIGATOR meminta kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai ketentuan Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas dana BOS 2018 pada 230 Sekolah Menengah Negeri dan sekolah khusus Negeri meliputi pemeriksaan terhadap rekening koran, buku kas umum, rekapitulasi pengesahan surat pertanggungjawaban dana BOS masing-masing sekolah, serta berita acara pemeriksaan kas yang dilakukan oleh pihak Inspektorat menunjukkan nilai penerimaan dana BOS dari khas daerah, realisasi penggunaan dana BOS, serta sisa saldo kas yang masih terdapat di bendahara dana BOS senilai Rp.8.870.020.409,57 berbeda dengan nilai realisasi belanja pegawai, belanja barang atau jasa dan belanja modal yang disajikan dalam era 2018 perincian objek.
Dalam Press Release ALIGATOR, berikut adalah rincian dan selisih anggaran TA 2018 :
- Belanja Pegawai Dana BOS hasil pemeriksaan Rp.198.365.000,00 sementara anggaran 0,00 dan selisih Rp.198.365.000,00.
- Belanja Barang/Jasa Dana BOS hasil pemeriksaan Rp.203.762.943.324,57 sementara anggaran Rp.199.100.087.410,00 dan selisih Rp.4.662.855.914,57.
- Belanja Modal-Aset Tetap lainnya hasil pemeriksaan Rp.41.813.240.070,00 sementara anggaran Rp.37.804.440.575,00 dan selisih Rp.4.008.799.495,57.
Sumber tersebut berdasarkan hasil laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018. Atas pelampauan anggaran tersebut tidak dilakukan penyesuaian melalui program atau peraturan Gubernur yang akan dijadikan dasar perubahan APBD, besaran alokasi Penyaluran dana BOS ke sekolah sekolah tidak sesuai petunjuk teknis dana BOS tahun 2018.
Berdasarkan petunjuk teknis dana BOS tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, alokasi dana BOS setiap sekolah ditetapkan melalui mekanisme triwulanan dan semesteran. Pemerintah Provinsi Banten dalam penyaluran dana BOS menggunakan mekanisme triwulanan titik juknis dana BOS mekanisme triwulanan menentukan perhitungan alokasi dana BOS.
Triwulan I 15 Desember 2017 Presentase alokasi 20%, Triwulan II 30 Januari 2018 Presentase alokasi 40%. Triwulan III 30 April 2018 Presentase alokasi 20%, Triwulan IV 21 September 2018 Presentase alokasi 20%.
Baca Juga : Pencegahan Korupsi Tidak Boleh Hanya Menjadi Slogan
Dalam kajian ALIGATOR ini terkait realisasi dana BOS dan APBD perubahan TA 2018 kondisi tersebut tidak sesuai dengan surat edaran dalam Negeri nomor 971-7790 tahun 2018 tanggal 28 September 2018 tentang petunjuk teknis penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan serta penanggung jawaban sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah pada rekening bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, bagian 2, huruf a, angka 7 yang menyebutkan bahwa RKA-SKPD Sebagaimana yang dimaksud pada angka 5, dipergunakan sebagai dasar penyesuaian penganggaran dana BOS dalam APBD Tahun Anggaran berkenaan mendahului perubahan APBD dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala daerah tentang penjabaran APBD setelah dilaksanakannya audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran sebelumnya dan diberitahu kepada DPRD.
Dengan kondisi tersebut, ALIGATOR menduga tindak korupsi dan mengakibatkan realisasi belanja dana BOS senilai Rp.8.870.020.409,57 melampaui anggaran kelebihan penyaluran dana BOS senilai Rp.4.644.318.653,51 dan kekurangan penyaluran senilai Rp.1.720.131.590,00.
ALIGATOR menanyakan informasi di atas tidak terlepas dari ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bab 3 hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik serta hak dan kewajiban badan publik bagian kesatu hak pemohon Informasi Publik pasal 4 yang berbunyi : Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
Setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum dan memperoleh Informasi Publik, mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut, Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Dengan adanya Press Release ini, ALIGATOR membutuhkan informasi terkait dugaan tindak korupsi dan mengikuti mekanisme aturan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bagian kedua tujuan pasal 3 yang bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan efektif dan efisien akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Dengan demikian ALIGATOR berharap agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, koperatif accountable serta dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan informasi tersebut kepada kami dengan sebenar-benarnya, selambat-lambatnya 4 X 24 jam hari kerja terhitung sejak surat ALIGATOR diterima Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Saat di konfirmasi oleh tim redaksi akuupdate.id, BPK Perwakilan Provinsi Banten memberikan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berisi :
Hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada pemerintah provinsi Banten mengungkapkan sebanyak 8 temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut.
Baca Juga : KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Suap Bansos
Pengelolaan belanja dana BOS tidak sesuai ketentuan, pemerintah provinsi Banten menganggarkan Bantuan Operasional Sekolah pada anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD perubahan Tahun Anggaran 2018 dengan realisasi yang dirinci :
Anggaran dan Realisasi dana BOS Tahun Anggaran 2018
Belanja Pegawai Dana BOS APBD Perubahan 0,00, Realisasi 0,00 (0%), Belanja Barang/Jasa Dana BOS APBD Perubahan Rp.199.100.087.410,00 Realisasi Rp.203.344.744.650,65 (102,13%), Belanja Modal/Peralatan Mesin Dana BOS APBD Perubahan RP.21.610.122.015,00 Realisasi Rp.18.755.715.737,80 (86,79%), Belanja Modal/Aset Tetap Lainnya APBD Perubahan Rp.37.804.440.575,00 Realisasi Rp.40.149.645.595,00 (106,20%).
Rincian di atas menunjukkan terjadi pelampauan anggaran atas belanja barang dan jasa serta belanja modal aset tetap lainnya dana BOS masing-masing 102,13% dan 106,20%. Nilai-nilai ini telah diungkap di catatan atas laporan keuangan CALK pada penjelasan pos-pos akun laporan realisasi anggaran LRA.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 230 bendahara dana BOS sekolah menengah negeri dan sekolah khusus negeri yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.
Tim anggaran pemerintah daerah belum memperhitungkan Sisa dana BOS dalam penganggaran belanja dana BOS TA 2018. Pemerintah provinsi Banten pada APBD TA 2018 telah menetapkan belanja dana BOS yang disahkan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2017 tanggal 30 Desember 2017 dengan rincian sebagai berikut.
Anggaran dana BOS pada APBD dan APBD perubahan Tahun Anggaran 2018
Belanja Pegawai Dana BOS : APBD Rp.25.200.000,00, APBD Perubahan 0,00 (-100%). Belanja Barang/Jasa Dana BOS : APBD Rp.200.764.847.410,00 APBD Perubahan Rp.199.100.087.410,00 (-0,83%). Belanja Modal-Peralatan Mesin Dana BOS : APBD Rp.11.154.189.808,00 APBD Perubahan Rp.21.610.122.015,00 (93,74%). Belanja Modal-Aset Tetap Lainnya : APBD Rp.48.610.562.782,00 APBD Perubahan Rp.37.804.440.575,00 (-22,23%).
Berdasarkan penjelasan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, nilai yang diusulkan untuk ditetapkan pada APBD Tahun Anggaran 2018 merupakan lokasi berdasarkan hitungan jumlah peserta didik tiap sekolah pada 2017 dikalikan dana BOS per siswa per tahun atau senilai Rp.1.400.000,00. Nilai tersebut belum memperhitungkan rencana kerja anggaran sekolah atas pemakaian sisa saldo dana BOS tahun 2017.
Hal tersebut terjadi karena pihak sekolah tidak menyusun dan mengajukan kasus tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam penyusunan anggaran belanja dana BOS pada APBD perubahan Tahun Anggaran 2018.
Baca Juga : Ini Penjelasan Ketua KPK Terkait Vaksinasi Tahanan Korupsi
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kasus dana BOS 2018 pada 230 Sekolah Menengah Negeri dan sekolah khusus Negeri meliputi pemeriksaan terhadap rekening koran, buku kas umum, rekapitulasi pengesahan surat pertanggungjawaban dana BOS masing-masing sekolah serta berita acara pemeriksaan kas yang dilakukan oleh pihak penggunaan dana BOS serta sisa saldo kas yang masih terdapat di bendahara dana BOS senilai Rp.8.870.020 .409,57. Berbeda dengan nilai realisasi belanja pegawai belanja barang jasa dan belanja modal yang disajikan dalam tahun 2018 rincian objek.
Realisasi dana BOS pada APBD dan APBD perubahan tahun anggaran 2018
Belanja Pegawai Dana BOS Hasil Pemeriksaan Rp.198.365.000,00 Anggaran 0,00 Selisih Rp.198.365.000,00. Belanja Barang/Jasa Dana BOS Hasil Pemeriksaan Rp. 203.762.943.324,57 Anggaran Rp.199.100.087.410,00 Selisih Rp.4.662.855.914,57. Belanja Modal Rp.41.813.240.070,00 Anggaran Rp.37.804.440.575,00 Selisih Rp.4.008.779.495,00. maka Total Selisih Kurang : Rp.8.870.020.409,57.
Atas pelampauan anggaran tersebut, tidak dilakukan penyesuaian melalui peraturan gubernur yang akan dijadikan dasar perubahan APBD. Besaran alokasi Penyaluran dana BOS ke sekolah sekolah tidak sesuai dengan petunjuk teknis dana BOS tahun 2018.
Berdasarkan petunjuk teknis dana BOS tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, alokasi dana BOS setiap sekolah ditetapkan melalui mekanisme triwulanan dan semesteran titik pemerintah provinsi Banten dalam Penyaluran dana BOS menggunakan mekanisme triwulanan. juknis dana BOS mekanisme triwulanan menentukan perhitungan alokasi dana BOS
Dasar Perhitungan Alokasi Dana BOS Berdasarkan Juknis BOS 2018
Triwulan I, 15 Desember 2017 20%, Triwulan II, 30 Januari 2018 40%, Triwulan III, 30 April 2018 20%, Triwulan IV, 21 September 2018 20%.
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap alokasi Penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah per triwulan, ditemukan perbedaan antara realisasi nilai alokasi penyaluran dengan penghitungan sesuai juknis yakni lebih salur senilai Rp.4.6 44.318.653,51 dan kurang salur senilai Rp.1.720.131.590,00. Menurut keterangan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, penghitungan alokasi dana BOS triwulannya tidak mengikuti ketentuan.
Namun, saat dimintai informasi mendalam terkait dugaan tindak korupsi tersebut KADISDIK Provinsi Banten H Tabrani tidak memberikan keterangan lebih lanjut atas dugaan yang ditemukan oleh ALIGATOR.
“Saya belum tahu, nanti saya koordinasi dengan teman-teman yang sudah lebih lama bertugas,” ujar KADISDIK Provinsi Banten H Tabrani saat dihubungi tim redaksi, pada Kamis (22/04).(Sundari)