Kemendag Luruskan TikTok Shop Tidak Ditutup, Begini Penjelasannya

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim meluruskan bahwa TikTok Shop tidak ditutup, melainkan dalam proses penataan kembali.

Isy menjelaskan TikTok Shop memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) yang tidak bisa melakukan transaksi.

Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop hanya boleh melakukan promosi, survei pasar dan menjembatani perlindungan konsumen.

“Karena TikTok Shop ini izinnya sebagai KP3A, kemudian mereka tidak diperkenankan transaksi, fitur transaksinya itu ditutup, tapi secara perizinan TikTok Shop itu masih tetap ada,” kata Isy dalam kegiatan 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Jakarta, Jumat, 24 November 2023.

Ia menjelaskan bahwa awalnya TikTok Shop mengajukan izin sebagai media sosial yang ranahnya di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Namun seiring berjalannya waktu, menurutnya platform itu justru menjadi e-commerce.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Polri Kirim Surat ke Istana

Isy mengatakan bahwa sektor platform e-commerce berada di bawah ketentuan Kemendag. Ia pun mengatakan TikTok Shop bisa saja melakukan kembali kegiatan transaksinya tetapi harus mengajukan izin sebagai e-commerce.

“Sebenarnya sah saja. Jadi kalau TikTok Shop ingin melakukan transaksi harus berubah menjadi e-commerce. Kalau untuk e-commerce tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Isy.

Menurut Isy, salah satu aturan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin sebagai e-commerce adalah mendirikan badan usaha di Indonesia.

Selain itu, e-commerce juga harus menaati aturan penetapan harga minimum bagi setiap transaksi dari merchant dari luar negeri sebesar 100 dolar AS.

Namun menurutnya penetapan harga minimum itu hanya berlaku bagi sejumlah katagori saja, sesuai yang diatur Permendag terbaru.

“Jadi kalau e-commerce harus membuat entitas usaha di dalam negeri, artinya punya legalitas, punya NPWP, punya NIB dan sebagainya,” ungkapnya.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO