Imigrasi Denpasar Deportasi turis asal Belarus

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Denpasar – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi turis asing asal Belarus berinisial IA yang masuk Indonesia untuk wisata, namun juga menerima penghasilan menjadi pegawai salon perawatan kuku di Bali.

“Terakhir datang di Indonesia awal Juli 2024, Ia mulai bekerja sebagai salon kuku,” kata Pelaksana Harian Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gravit Tovany Arezo di Denpasar, Sabtu (27/07/2024).

Wanita berusia 33 tahun itu terendus menyalahi izin tinggal oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi melalui laporan masyarakat.

Gavit mengatakan IA ditangkap pada Jumat (26/7) untuk kemudian dideportasi ke negara asalnya setelah menjalani detensi atau penahanan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar yang berada di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

IA diketahui bekerja di salah satu salon perawatan kuku dengan inisial nama salon SN, sebagai pekerja lepas dengan tugas menghias kuku, memotong, merapikan, menyambung, membentuk, dan menggambar kuku sesuai dengan keinginan pelanggan.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia