Kapolda NTT berantas TPPO dari Akar Rumput Sebab Ada Sebelum Merdeka

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Kapolda Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan bahwa pihaknya berupaya memberantas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT hingga ke akar rumput sebab sudah terjadi sebelum Indonesia merdeka.

“Ini bukan kasus seperti yang akan terjadi sekarang karena ini sudah terjadi sebelum Republik Indonesia ini ada, orang NTT sudah ada di Malaysia semenjak tahun 1937, Indonesia belum ada. Jadi kami menyelesaikannya mulai dari akar rumput,” kata Daniel Silitonga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI dengan salah satu agenda pembahasan terkait polemik putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik.

Baca Juga: Mahkamah Agung Angkat 9.000 Honorer jadi PPPK

Dia mengatakan pihaknya saat ini tengah membentuk gugus tugas untuk menangani kasus TPPO di NTT bersama dengan Penjabat (Pj) Gubernur NTT Ayodhya G.L Kalake.

Dia pun mempersilakan kepada siapa pun untuk melaporkan terkait kasus TPPO yang terjadi di wilayah NTT, termasuk Ipda Rudy Soik apabila mengendus jaringan TPPO.

Dia mempersilakan pula masyarakat untuk melaporkan kepada pihaknya apabila menemukan dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.

“Siapa saja yang mempunyai informasi ataupun cerita-cerita ataupun bahan-bahan, baik itu pemain TPPO maupun pemain BBM, saya akan datang untuk menjemput bola. Kami selesaikan dan saya akan bertekad karena memang saya ditugaskan Kapolri di NTT salah satu tugasnya adalah untuk TPPO dan BBM,” kata dia.

Baca Juga: Kemendagri perkuat kinerja damkar dengan bimtek intensif PBG

Sebagai salah satu poin kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI pun meminta kepada Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga untuk fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus TPPO dan BBM ilegal.

“Tanpa pandang bulu dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membacakan salah satu isi butir kesimpulan rapat tersebut.

Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Rudy Soik juga diketahui sebagai sosok polisi yang memperjuangkan pemberantasan kasus-kasus TPPO di wilayah NTT.*

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO