7 Ruas Jalan Tol di DKI Jakarta Diberlakukan E-TLE Mulai 1 April 2022

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai 1 April 2022 resmi memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE di sejumlah jalan Tol DKI Jakarta. Sanksi tilang tersebut diterapkan bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan atau ‘over speed’ dan batas muatan atau ‘over dimension over loading’ (ODOL) di jalan tol.

“Ada lima ruas jalan tol untuk penerapan pelanggaran pembatasan kecepatan dan dua ruas tol pelanggar batas muatan di Jakarta,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Selasa lalu (29/3/2022).

Berikut 5 ruas jalan tol yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran pembatasan kecepatan:
1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah
2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ
3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota
4. Ruas Tol Kunciran
5. Ruas Tol Cengkareng

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di 2 ruas tol, yakni ruas Tol JORR dan ruas Tol Jakarta-Tangerang.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia