Jakarta – Maraknya kasus PMI nonprosedural membuat Kementerian Ketenagakerjaan berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Ditjen Imigrasi melakukan pengawasan secara ketat.
Pengawasan bisa terkait pembuatan paspor atau di perlintasan, agar mencegah adanya PMI nonprosedural yang berakibat terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Untuk memperkuat fungsi pencegahan PMI nonprosedural, kami berharap Ditjen Imigrasi lebih selektif di setiap perlintasan (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) dan saat pembuatan paspor,” kata Afriansyah Noor di Jakarta (30/3).
Guna mencegah PMI nonprosedural, Afriansyah Noor menjelaskan bahwa pihaknya bersama Badan Pelindungan Pekerja Migram (BP2MI) sedang dan terus menyempurnakan aplikasi SIAPKerja dengan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Sebagai upaya preventif PMI secara non prosedural Afriansyah Noor memerlukan keterlibatan dan kolaborasi sebagai stakeholder.
“Termasuk Imigrasi sebagai garda terdepan pencegahan orang keluar negeri,” ujar Afriansyah Noor.
SISKOP2MI merupakan sistem komputerisasi untuk pelayanan administrasi penempatan dan perlindungan PMI yang terkoneksi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
Afriansyah Noor berharap dengan adanya sistem ini data PMI akan lebih akurat lagi dalam pengawasan PMI non prosedural dan TPPO.