JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala Sulawesi Selatan, Takwin menyakini permohonan uji pendapat yang didaftarkan lembaganya ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan dugaan tindakan sewenang-wenang Bupati Donggala, Kasman Lassa, dapat dikabulkan MA.
“Harapannya mahkamah Agung mengabulkan permohonan daripada uji pendapat ini,” kata Takwin saat menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (05/10/2021).
Ia pun berharap, permohonan uji pendapat lembaganya segera ditindaklanjuti MA.
“Insya Allah satu minggu ke depan kita akan mendapatkan bukti registrasi daripada pendaftaran yang dimaksud,” ujar Takwin.
Diketahui pada Selasa (5/10) siang, sejumlah anggota dewan perwakilan daerah DPRD Kabupaten Donggala mendatangi kantor MA di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa siang. Mereka membawa dokumen-dokumen permohonan uji pendapat sebagai bukti kelengkapan pendaftaran tersebut.
“Kami dari DPRD dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Donggala resmi mendaftarkan permohonan uji pendapat DPRD terkait dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Donggala saudara Kasman Lassa SH MH,” cetus Takwin.
Takwin menyampaikan, secara umum pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Donggala, salah satunya adalah melanggar sumpah jabatan Bupati.
“Bentuknya pelanggaran sumpah jabatan, salah satunya adalah mutasi daripada adalah memutasi daripada ASN yang ada di Kabupaten Donggala yang tidak sesuai dengan prosedur,” terangnya.
Dilansir dari laman donggalapos, DPRD Kabupaten Donggala menyatakan sepakat dan menandatangani surat keputusan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Bupati Donggala, yang disebut melakukan sejumlah pelanggaran. Bupati Donggala diduga melakukan mutasi kepada lima ASN serta istri anggota DPRD pada bulan Juni dan Juli tahun 2021 sewenang-wenang.
“Keputusan ini disampaikan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk diperiksa, diadili dan diputus sesuai kewenangan Mahkamah Agung yang di atur dalam peraturan perundang-undangan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” sebut Sekretaris Dewan (Sekwan), Lukman, (23/9).
Selain itu, dianggap cukup bukti Bupati Donggala telah melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar pasal 28 dan pasal 30 UU nomor 6 tahun 2014 karena menetapkan keputusan Nomor 188.45/0297/DPMD/2021 yang memberhentikan sementara Kepala Desa Marana, Lutfin tanpa didahului pemberian sanksi administratif teguran lisan maupun tertulis.(Anton)