ILO 188 Diratifikasi, Pemerintah Didesak Perkuat Perlindungan Pekerja Laut
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dinilai menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola perlindungan pekerja laut Indonesia. Meski demikian, ratifikasi tersebut masih membutuhkan langkah teknis yang jelas agar berdampak langsung pada awak kapal perikanan dan pekerja migran di sektor maritim.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi nasional "Isu Pekerja Sektor Maritim: Tantangan dan Solusi" yang digelar Stella Maris Batam bersama Badan Pekerja Forum Masyarakat Katolik Indonesia di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Forum tersebut digelar setelah pemerintah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 pada 1 Mei 2026. Ratifikasi ini membuka jalan bagi penguatan perlindungan terhadap awak kapal perikanan, terutama terkait kondisi kerja, upah, keselamatan, akses komunikasi, serta mekanisme pengaduan.
Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau KWI RD Marthen L.P. Jenarut mengatakan, pekerja migran di sektor maritim merupakan kelompok yang rentan mengalami eksploitasi. Mereka juga berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
"Dari situ tumbuh harapan bahwa para migran di sektor maritim akan mendapatkan jaminan perlindungan dari negara," ujarnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Rinardi mengatakan, instansinya siap mendorong transformasi tata kelola penempatan pekerja migran sektor maritim. Salah satu hal yang perlu diperkuat adalah akses komunikasi bagi pekerja di kapal.
Teknologi seperti WiFi dapat menjadi sarana penting untuk memutus isolasi pekerja di laut. Selain itu, mekanisme pengaduan juga perlu dibuat lebih sederhana dan terintegrasi.
"BP2MI siap menjadi single entry point pengaduan bagi seluruh awak kapal perikanan. Satu pintu untuk masalah apa pun dari mana pun," katanya.
Anggota Komisi I DPR Yulius Setiarto menilai ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan kemajuan, tetapi sekaligus membawa pekerjaan rumah besar. Setelah ratifikasi, pemerintah perlu segera menyiapkan aturan teknis agar perlindungan terhadap awak kapal perikanan tidak berhenti di tingkat normatif.
"Presiden Prabowo pada 1 Mei kemarin sudah memberi 'hadiah' dengan meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Perpres 25 Tahun 2026. Tentu dengan adanya Perpres, pekerjaan teknisnya akan lebih banyak," ujarnya.
Direktur Stella Maris Batam RD Ansensius Guntur mengatakan, kasus yang dialami pelaut Indonesia masih berulang. Persoalan yang banyak ditemui antara lain gaji tidak dibayar, kerja paksa, penipuan, hingga kriminalisasi.
Stella Maris merupakan lembaga pastoral internasional yang sejak lama mendampingi pekerja laut di berbagai negara. Di Indonesia, lembaga ini hadir di Batam sejak 2024 untuk memberikan pendampingan, pelayanan, dan advokasi bagi pekerja sektor kelautan.
"Tahun lalu kami menangani 20 kasus, tahun ini sudah 58 kasus. Mayoritas soal gaji tidak dibayar," katanya.
Ansensius menyebut ada total 287.000 dolar AS gaji yang tertunggak, tetapi sudah terbayar semua. Ada juga kasus kriminalisasi narkoba dimana ABK sering dijebak membawa barang yang katanya teh, padahal narkoba.
Posisi pelaut Indonesia sangat penting dalam rantai ekonomi global. Sebagian besar pergerakan ekonomi dunia masih bergantung pada laut. Di sisi lain, banyak pelaut Indonesia bekerja jauh dari keluarga dan berada dalam situasi yang sulit dijangkau mekanisme perlindungan negara.
Menurut catatan Stella Maris, pelaut Indonesia merupakan salah satu kelompok terbesar yang dilayani jaringan lembaga tersebut. Dari sekitar 70.000 pelaut yang dilayani 14 pusat Stella Maris setiap tahun, lebih dari 10.000 orang berasal dari Indonesia.
Pemerintah didorong untuk segera menyiapkan aturan turunan dari Perpres Nomor 25 Tahun 2026 agar perlindungan terhadap awak kapal perikanan dapat berjalan efektif. Pemerintah juga didorong mempercepat registrasi instrumen ratifikasi kepada Direktur Jenderal ILO.
Pemerintah diminta membangun tata kelola satu pintu untuk menghapus tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Skema ini dinilai penting untuk menjamin transparansi biaya penempatan, memperjelas tanggung jawab agensi, serta memastikan hak finansial pekerja terlindungi.
"Ratifikasi ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum. Perlindungan harus terasa sampai ke kapal, sampai ke keluarga pekerja, dan sampai ke mekanisme pengaduan yang benar-benar bisa diakses," ujarnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiDPR Kritik Aturan Perpanjangan Paspor Diaspora di Eropa
Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad, mengkritik keras aturan keimigrasian yang mensyaratkan izin tinggal sah dari negara setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperpanjang paspor di luar negeri.Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dan justru menyulitkan agenda perlindungan ne
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.





























