JAKARTA,AKUUPDATE.ID-Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pendaftaran untuk setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE). Dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, kewajiban itu juga mencakup …
@2025 – All Right Reserved Voiceindonesia.co