VOICEIndonesia.co,Denpasar – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mengusir dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia eks narapidana narkoba, setelah mendekam di penjara dengan vonis 10 tahun penjara. Kepala Rumah Detensi Imigrasi …
@2025 – All Right Reserved Voiceindonesia.co