VOICEINDONESIA.CO, Shah Alam – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 31 tahun divonis penjara dua tahun karena menyelundupkan empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kajang, Selangor, Malaysia. Keputusan dijatuhkan Mahkamah …
@2025 – All Right Reserved Voiceindonesia.co