VOICEINDONESIA,JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan regulasi untuk memberikan pelindungan terhadap PRT melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Pemerintah juga telah membuat regulasi yang …
@2025 – All Right Reserved Voiceindonesia.co