VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-453.GR.01.01 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian visa kunjungan bagi calon Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan indeks C18 untuk uji …
@2025 – All Right Reserved Voiceindonesia.co