Pemerintah Utamakan Perlindungan Kesehatan PMI

by VOICE Indonesia
0 comments
A+A-
Reset

JAKARTA,AKUUPDATE.ID-Merebaknya pandemi COVID-19 di berbagai negara, termasuk di negara-negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia, berpengaruh pada menurunnya jumlah penempatan PMI di luar negeri.

Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan, Eva Trisiana, mengutarakan bahwa pada 2020, penempatan PMI hanya sebesar 113.173 orang atau menurun sekitar 40,8 persen dari jumlah penempatan pada 2019.

“Penempatan PMI wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Terkait hal ini, Kemnaker telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penempatan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kita utamakan pelindungan PMI yang bekerja di luar negeri,” kata Direktur Eva di Jakarta, Selasa (09/03).

Direktur Eva menjelaskan, selama pandemi COVID-19, pertimbangan dalam proses penempatan tidak hanya berdasarkan keputusan pemerintah, tetapi juga memperhatikan terbukanya akses masuk dari negara penempatan.

Penempatan PMI memperhatikan dan mempertimbangkan kebijakan negara tujuan penempatan dan otoritas setempat, yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga : SBMI Minta Pemerintah Perhatikan Pekerja Migran Terdampak Pandemi

“Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara tujuan penempatan,” kata Direktur Eva

Sementara untuk jumlah PMI sendiri, merujuk pada hasil laporan dari World Bank tahun 2017, diperkirakan ada 9 juta PMI di luar negeri, baik yang berangkat secara prosedural maupun non prosedural.

“Berdasarkan data penempatan Pekerja Migran Indonesia, penempatan terbanyak ada di Malaysia, Taiwan, Hong Kong, Singapura, Arab Saudi, Brunei Darussalam, dan Korea Selatan,” katanya.

Lebih lanjut, dalam upaya penguatan pelindungan bagi PMI dan pencegahan penempatan PMI secara non-prosedural, Kemnaker telah melakukan sejumlah langkah. Berbagai upaya yang dilakukannya yaitu penguatan kebijakan melalui regulasi; penguatan tata kelola melalui penguatan kelembagaan, juga termasuk penguatan Satgas Pelindungan PMI; penguatan kerja sama luar negeri; penguatan Atase Ketenagakerjaan; penguatan sinergitas tugas dan tanggung jawab pemerintah di semua tingkatan; pengembangan pusat layanan bagi CPMI/PMI dan anggota keluarganya; dan penguatan kerja sama antar lembaga.

Kemnaker juga melakukan upaya deteksi dan pencegahan dini (Early Warning) PMI non-prosedural sebelum CPMI diberangkatkan ke negara penempatan. Hal ini dilakukan melalui penyiapan SDM dan peningkatan kualitas CPMI dengan menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi; dan penguatan tata kelola terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam menyediakan layanan bagi stakeholder yang terlibat dalam rantai proses ini.(*)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO