BP2MI Tanjungpinang Sosialisasi Pencegahan PMI Nonprosedural

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset

TANJUNGPINANG, AKUUPDATE.ID– Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Tanjungpinang bersama dengan Polres Bintan menyelenggarakan sosialisasi bertajuk Pencegahan Penempatan PMI Nonprosedural bagi Bhabinkamtibmas dan Babinsa se-Kabupaten Bintan di Polres Bintan, Kamis (25/3).

Acara ini digagas oleh UPT BP2MI Tanjungpinang sebagai langkah nyata memerangi sindikat penempatan PMI ilegal. Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan di masa pandemi, kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan disambut antusiasme tinggi dari para undangan.

Di hadapan 50 Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Kepala UPT BP2MI Tanjungpinang, Mangiring Sinaga memaparkan materi sosialisasi dengan topik Tipologi Penempatan PMI Unprosedural di Wilayah Kepulauan Riau, Modus dan Operandinya.

Berbekal pengalaman BP2MI dalam mengungkap jalur-jalur tikus yang sering digunakan oleh Calon PMI untuk menyeberang ke negara tetangga, materi ini diharap mampu menambah kewaspadaan para penegak hukum di tingkat desa tersebut.
Wilayah Tanjungpinang yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan Singapura sangat rentan dijadikan akses perlintasan bagi calon PMI secara nonprosedural.

Praktik-praktik penempatan yang menyalahi prosedur ini telah banyak digagalkan oleh aparat penegak hukum setempat, namun para mafia nampaknya tidak mengenal kata jera sehingga terus terulang. Modus yang sering digunakan adalah para calon PMI menunggu di pantai yang tersembunyi dan selanjutnya akan dijemput oleh kapal menuju Malaysia.

Baca Juga : Genjot Penempatan PMI Profesional, BP2MI Teken Kerja Sama Pemda Talaud dan PT Takumi Koba Indonesia

Sebelumnya, acara diawali dengan materi Sindikasi PMI Nonprosedural adalah Kejahatan Kemanusiaan yang dibawakan oleh Plt. Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia Afrika, Lismia Elita. Turut hadir pula Kapolres Bintan AKPB, Bambang Sugihartono dengan paparan materi Lidik dan Sidik TPPO dan Tindak Pidana pada UU 18 tahun 2017.

Di akhir pertemuan, Mangiring Sinaga kembali menekankan pentingnya jalinan sinergi yang erat dengan berbagai stakeholder, termasuk dari aparat penegak hukum, dalam kegiatan pemberantasan sindikat penyalur PMI ilegal yang beroperasi di wilayah Tanjungpinang. Ia sangat mengapresiasi kinerja dan kepedulian Polres Bintan dalam bidang pelindungan PMI selama ini, yang telah menindak tegas dan memproses para pelanggar.

“Kami harap agar penegakan hukum yang telah berjalan dengan baik ini dapat ditingkatkan lagi. Selain itu, kami juga berpesan pada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, hendaknya mengikuti prosedur yang legal sehingga terhindar dari masalah yang bisa timbul di kemudian hari,” pungkasnya. (*)

 

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO