Polresta Kota Malang Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kaburnya Lima CPMI

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset

JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyatakan segera menggelar perkara terkait kasus kaburnya lima orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan bahwa, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara, yang nantinya akan menentukan apakah ada penetapan tersangka terkait kasus kaburnya lima orang CPMI tersebut.

“Kita perlu analisa, nanti dari hasil gelar perkara yang akan menentukan, apakah bisa ditetapkan tersangka atau tidak,” kata Tinton, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Dikutip dari halaman antaranews.com Tinton menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait latar belakang yang menyebabkan lima orang CPMI kabur dari BLK-LN Central Karya Semesta, milik PT Citra Karya Sejati tersebut.

Baca Juga : BP2MI Padang Sosialisasikan Pelindungan PMI Kepada alumni SMK

Sebagai informasi, pada Rabu (9/6) malam kurang lebih pada pukul 19.00 WIB, sebanyak lima orang Calon PMI berusaha kabur dari BLK-LN Central Karya Semesta. Lima orang CPMI tersebut, turun dari lantai empat gedung, menggunakan tali yang dibuat dari potongan selimut.

Lima orang CPMI tersebut terjatuh pada saat akan melarikan diri. Dari lima orang itu, tiga orang mengalami luka-luka, sementara dua lainnya selamat. Lima orang Calon PMI yang berusaha kabur tersebut berjenis kelamin perempuan.

“Kami masih melakukan pendalaman, dalam rangkaian penyidikan kita. Jika kami menemukan bukti, kami akan lanjutkan proses hukum. Saat ini, masih dalam proses menemukan bukti-bukti,” kata Tinton.

Selain itu, lanjut Tinton, pihaknya juga masih mendalami informasi terkait adanya tindakan penganiayaan di BLK-LN tersebut. Karena, hingga saat ini, informasi yang diterima pihak kepolisian masih simpang siur.

“Untuk penganiayaan, berita itu masih simpang siur. Sehingga kami masih mendalami semua informasi itu,” kata Tinton.

Tinton menambahkan, pihaknya akan bekerja secara profesional untuk mengungkap kasus tersebut. Namun, pihaknya tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah, dalam mengumpulkan bukti-bukti.

“Kita akan bergerak secara profesional. Saat kita temukan barang bukti, atau alat bukti cukup, kita akan tegakkan itu,” kata Tinton.

Berdasarkan catatan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh BLK-LN CKS. Pelanggaran tersebut diantaranya adalah, para Calon PMI sering mendapatkan kekerasan secara verbal.

Kemudian, penggunaan telepon seluler juga dibatasi mulai pukul 17.00-22.00 WIB, dan para Calon PMI tersebut tidak mendapatkan salinan perjanjian penempatan kerja, dan perjanjian kerja. (*)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO