Banner
Live Streaming VOICEIndonesia

Airlangga Hartarto : Perlunya penguatan perlindungan PMI

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset

JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto mengatakan perlunya penguatan kebijakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarga, terutama dalam hal penanganan keberangkatan dan kepulangan PMI pada masa pandemi COVID-19.

“Concern kita adalah pada keberangkatan dan pulangnya pekerja migran. Hal ini harus termonitor dan kita juga harus bisa memprediksi, sehingga kesiapan daerah dapat ditingkatkan,” kata Menko Airlangga dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menko Airlangga menyampaikan harus ada roadmap untuk membantu meningkatkan keterampilan masyarakat di daerah yang menjadi kantong Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan pelatihan yang dapat melengkapi kebutuhan pelatihan bagi CPMI agar dapat meningkatkan peluang sektor bekerja di luar negeri.

Dikutip dari halaman antaranews.com Berdasarkan data BP2MI, pada l tahun 2020 hampir 120.000 PMI telah memanfaatkan Program Kartu Prakerja.”Dengan upskilling melalui prakerja, CPMI akan lebih berkualitas dan memiliki nilai lebih tinggi,” ujar Airlangga.

Baca Juga : Gelombang Kepulangan dari 7.300 PMI, Kepala BP2MI Jemput 145 PMI Terkendala dari Malaysia

Selain memberikan program pelatihan untuk CPMI, BP2MI dan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja juga telah melakukan diskusi terkait fasilitasi pemberian pelatihan kepada Purna PMI. BP2MI rencananya akan membuka 92 titik layanan pendampingan bagi Purna PMI di seluruh Indonesia.

Layanan pendampingan tersebut diharapkan dapat mendorong Purna PMI untuk mengakses Program Kartu Prakerja, sehingga purna PMI dapat memperoleh pelatihan dalam rangka skilling, reskilling, maupun upskilling. Sehingga akan membantu mereka untuk mendapat pekerjaan baru di Indonesia, menjaga produktivitas agar tidak jatuh menjadi pengangguran pasca kepulangan.

Akibat pandemi COVID-19 penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di beberapa negara pada tahun 2020 menjadi terbatas. Hal tersebut berdampak pada penurunan jumlah penempatan PMI pada tahun 2020 sebesar 59 persen dan penurunan remitansi sebesar 17,5 persen dibandingkan tahun 2019.

Pada Maret 2020, pemberlakuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Keputusan Menaker) 151/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI menyebabkan jumlah penempatan PMI menurun.

Jumlah penempatan mulai mengalami kenaikan ketika Keputusan Menaker 151/2020 dicabut dan diganti dengan Keputusan Menaker 294/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan PMI pada Adaptasi Masa Kebiasaan Baru. Meski mulai mengalami kenaikan, jumlah penempatan PMI masih lebih rendah dibanding sebelum terjadi pandemi COVID-19. (*)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO