BANDUNG,AKUUPDATE.ID – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) teken Nota Kesepakatan / Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan RI, Kepolisian RI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengatakan, jika semua pihak sudah sepakat bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah kejahatan luar biasa dan oknum sindikat penempatan ilegal PMI adalah pengkhianat bangsa, maka ini saat yang tepat untuk memerangi para oknum.
“Negara harus hadir dan tidak boleh kalah. Kunci kemenangan kita adalah sinergi,” Kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di InterContinental,Bandung Dago Pakar, Kamis (7/10).
Benny menyatakan, BP2MI tidak memiliki wewenang dalam proses penegakan hukum. Karenanya, kolaborasi nyata adalah titik awal jawaban dari harapan masyarakat Indonesia yang dibuktikan dengan tindakan nyata.
“Saya mohon bantuan semua pihak, seperti Kejaksaan RI dan Kepolisian RI untuk dapat menindaklanjuti semua kasus yang kami sodorkan,” ujar Benny.
Baca Juga : Ida Fauziyah : Koordinasi dan terintegrasi syarat mutlak pelindungan PMI
Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Setia Untung Arimuladi, memberikan apresiasi kepada BP2MI atas pelaksanaan Rakornas. “Kegiatan ini menunjukkan kesamaan semangat dan pembangunan sinergi antar Kementerian/Lembaga dalam upaya pencegahan penempatan nonprosedural oleh para sindikat penempatan ilegal PMI,” Kata Setia Untung.(7/10) di Hotel Intercontinental Bandung, Kamis (7/10).
Hal tersebut diamini oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen. Pol. Drs. Syahar Diantono. “PMI sangat membantu pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian, namun sangat disayangkan perlakuan yang diterima oleh mereka tidak sesuai dengan sebutannya sebagai pahlawan devisa. Mereka kerap menerima tindakan kurang menyenangkan, bahkan sebelum mereka berangkat ke negara penempatan,” ujar Syahar.
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menyatakan, tidak cukup hanya mengejar para pelaku penempatan ilegal PMI, namun juga harus menyita aset yang dimiliki oleh para oknum. “Dengan menyita dan menelusuri aset para pelaku, maka akan terlihat siapa saja oknum yang terlibat. Hal itu tentu akan sangat membantu para aparat untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum,” imbuh Dian Ediana. *
Baca Juga :
Menko PMK Ingatkan PMI: Jangan Nekat Sebelum Cukup Bekal
Tjahjo Kumolo : Penataan kelembagaan perkuat pelindungan PMI
Buka Rakornas Satgas Sikat Sindikat, Kepala BP2MI: Saatnya Kita Rapatkan Kekuatan