3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK, Salah Satunya WNA China

by VOICE Indonesia
0 comments
A+A-
Reset
3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK, Salah Satunya WNA China

VOICEINDONESIA,JAKARTA – Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Salah satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal China.

Sebelumnya, kantor pinjol tersebut digerebek Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (27/1/2022) malam.

“Telah menetapkan tiga orang tersangka, YFC dia merupakan warga negara asal China sebagai direktur dan bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).

Dua tersangka lain yakni S sebagai penerjemah dari tersangka pertama dan menjabat juga sebagai komisaris. Kemudian N perannya reminder, dia yang mengingatkan korban untuk pembayaran namun jika peminjam tidak kooperatif maka disebar data KTPnya dan diancam.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari para tersangka, mulai dari 28 ponsel yang terintegrasi pinjol ilegal, 5 CPU yang berisi sistem aplikasi pinjol, 4 unit monitor, 1 unit decoder, 1 unit mesin absen dan beberapa dokumen terkait data nasabah.

Dikatakan Zulpan, para tersangka melakukan aksinya dengan modus mengancam korban dan menyebar data pribadi milik korban yang menjadi nasabah pinjol ilegal.

“Contohnya seperti yang diterima korban, jadi pihak penagih ini melakukan ancaman dan mengucapkan kata-kata tidak pantas. Kemudian juga menyebar data pribadi korban ke nomor handphone yang ada di dalam kontak handphone korban,” jelasnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 5 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 52 ayat 4 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. Lalu, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2018 tentang Perdagangan,  paling lama pidana 12 tahun dan denda Rp12 miliar.

Serta, Pasal 8 ayat 1 huruf f dan Pasal 3 ayat 1 huruf c dan d Jo Pasal 62 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar. (*)

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO