VOICEINDONESIA, JAKARTA – Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan oleh pria berinisial FN ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan perkara jual beli rumah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan terhadap suami Lidya Kandou tersebut.
“Benar ada laporan terhadap Jamal Mirdad oleh saudara FN. Pelapor (FN) melaporkan terlapor (Jamal Mirdad) terkait penipuan soal pembelian sebuah rumah di Sawangan, Depok, Jawa Barat,” kata Endra Zulpan, Jum’at (25/02/2022).
Bukti laporan perkara tersebut tertuang dalam surat nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Februari 2022.
Dalam laporan itu, FN melampirkan sejumlah bukti-bukti perkara itu berupa PJB (Pengikatan Jual Beli), kuitansi pembelian, serta mutasi rekening.
Zulpan mengatakan, perkara itu bermula saat FN membeli rumah milik Jamal Mirdad yang terletak di daerah Cinangka, Sawangan, Depok, seluas 150 meter persegi dengan harga Rp. 490 juta.
“Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pelapor membeli rumah milik terlapor dengan luas 150 meter persegi seharga Rp. 490 juta,” terang Zulpan.
Pelapor mengaku dijanjikan Jamal Mirdad sertifikat hak milik (SHM) rumah yang dijualnya akan diserahkan setelah pelunasan.
“Namun pada 31 Maret 2015 sudah dilakukan pelunasan, sertifikat rumah tak kunjung diberikan kepada pelapor,” jelas Zulpan.
Disampaikan Zulpan, sebelum ke polisi FN mengaku bersama kuasa hukumnya telah melakukan somasi (teguran) kepada Jamal Mirdad. Namun aktor penyanyi kawakan itu tak kunjung memberikan respons.
Jamal Mirdad juga disebut sulit dihubungi. Sehingga pada akhirnya FN menempuh jalur hukum.
Untuk proses hukum selanjutnya, tambah Zulpan, Polda Metro menyerahkan perkara itu ke Polres Metro Depok, sesuai dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
“Terkait proses penyelidikan perkara tersebut, penyidik Polda Metro menyerahkan ke Polres Metro Depok,” imbuhnya.