VOICEINDONESIA,LOMBOK TIMUR– Hasil operasi yustisi, operasi pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali), serta operasi tangkap tangan sepanjang Oktober 2021 hingga awal Maret 2022 dimusnahkan pada Jumat (18/03/2022).
Minuman keras (miras) jenis tuak, brem dan bir yang dimusnahkan sebanyak tak kurang dari 3442 liter.
Pada Kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) HM Juaini Taofik mewakili Bupati menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP dan seluruh pihak yang telah mendukung upaya pengamanan ketertiban masyarakat. Hal itu, terangnya, merupakan bentuk hadirnya negara untuk melindungi masyarakat.
Orang nomor tiga di Gumi Patuh Karya ini menyambut positif upaya memberantas peredaran dan produksi miras di daerah ini, melalui kolaborasi dan sinergitas seluruh elemen hingga di tingkat desa.
Pemusnahan kali ini menurut Sekda sebagai persiapan jelang Ramadan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan lancar.
Ditempat yang sama, Kasat Pol PP Lombok Timur H. Sudirman dalam laporannya menyampaikan rencana pelibatan kesatuan Linmas untuk melakukan pembinaan di desa masing-masing. Diharapkan langkah ini lebih efektif untuk memerangi peredaran maupun produksi miras.
Meski demikian Sudirman mengaku bahwa saat ini, jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Lotim masih terbatas. Disebutkan dia, saat ini hanya ada satu orang PPNS, di mana idealnya, minimal ada 4 orang PPNS.
Sudirman juga membeberkan bahwa para penjual dan konsumen miras yang diamankan umumnya sudah berkali-kali ditangkap dan diamankan. Mereka tidak hanya berasal dari wilayah Lombok Timur melainkan dari luar daerah yang ditangkap di wilayah hukum Lombok Timur.
Dalam pemusnahan barang bukti ini diikuti pula oleh jajaran Forkopimda Lombok Timur.(Zin)