VOICEINDONESIA,PANKALPINANG – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono memastikan wilayah kerjanya bebas dari pungutan liar (pungli) dalam melakukan layanan kepada masyarakat. Hal tersebut membantah keluhan beberapa pelaku usaha kapal isap timah di Pangkalpinang yang keberatan atas dugaan adanya biaya tambahan (pungli) atas biaya layanan keimigrasian.
Menurut Wahyu, seluruh biaya layanan yang ada telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak, pembayaran biaya layanan juga dengan kode tagihan yang dapat dibayarkan melalui layanan perbankan.
Baca Juga : Pelaku Usaha Kapal Isap Timah di Pangkal Pinang Keluhkan Dugaan Pungli
“Pembayaran atas layanan keimigrasian dikeluarkan dengan kode billing, pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi yang ditunjuk secara online. Tidak ada lagi pembayaran secara langsung antara petugas kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dengan pihak yang mengajukan ijin tinggal atau layanan imigrasi lainnya,” terang Wahyu dalam rilis resminya kepada VOICE Indonesia (3/4).
Wahyu menyayangkan adanya berita terkait pungli tersebut, karena menurutnya dengan sistem yang saat ini berlaku potensi adanya pungli sangat kecil, ia juga membeberkan layanan kantor Imigrasi kelas I Pangkalpinang bahkan telah meraih penghargaan dengan predikat Wilayah Bebas Korups (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reoformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada tahun 2019.
Namun demikian, Wahyu menyampaikan kantornya sangat terbuka dengan segala bentuk masukan ataupun keluhan atas layanan yang ada, ia menyarankan siapapun yang mengalami kendala atau keluhan pada layanana keimigrasian di wilayahnya dapat menyampaikan melalui akun medsos resmi yang telah disediakan.