DAMRI Terapkan Syarat Perjalanan Terbaru Berdasarkan SE 54

by VOICE Indonesia
0 comments
A+A-
Reset
DAMRI Terapkan Syarat Perjalanan Terbaru Berdasarkan SE 54

VOICEINDONESIA,JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan syarat perjalanan terbaru melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Plt. Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri menyambut baik putusan syarat perjalanan melalui transportasi darat tersebut. “Dengan syarat terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan per 18 Mei 2022, diharapkan hal ini mampu meningkatkan kembali animo masyarakat dalam menggunakan transportasi darat, tentunya dengan harapan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya pada 23/5 di Jakarta.

Berlakunya SE tersebut mengeluarkan beberapa persyaratan perjalanan yang harus dipatuhi oleh seluruh Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19, di antaranya sebagai berikut:

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia