VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI mendapat informasi, kerap terjadinya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau illegal ke luar negeri melalui Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Bahkan, PMI ini bukan hanya berasal dari Kepri saja, melainkan dari sejumlah wilayah Indonesia.
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menduga persoalan ini terjadi karena tidak optimalnya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang ada di Batam, guna melayani perizinan PMI yang hendak ke luar negeri. Sehingga hal ini menyulitkan PMI yang hendak mengurus perizinan bekerja.
Demikian diungkapkan Felly saat memimpin rapat Tim Kunker Reses Komisi IX DPR RI dengan perwakilan Kementerian Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Sekda Kepri, Kadis Kesehatan Kepri, Kadisnakertrans Kepri, Kepala Balai POM Batam, Kepala BKKBN Kepri, perwakilan Pemkot Batam, Kepala UPT BLK Kepri, Kepala UPT BP2MI Kepri, dan Kepala UPTD BLK Batam, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Divisi Regional II, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar-Riau, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Batam, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam, Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, Kepala KKP Kelas I Batam, dan Kepala BTKLLP Kelas I Batam, di Batam, Kepri, Senin (8/8/2022).