Jakarta – Ketua Umum Dewan Eksekutif Nasional Rampai Nusantara Mardiansyah menanggapi Keputusan LPSK menghentinan perlindungan terhadap Richard Eliezer (RE), Ia meyayangkan salah satu tv swasta yang melakukan wawancara pada RE tanpa koordinasi terlebih dahulu kepada pihak LPSK.
“Dihentikannya perlindungan terhadap Richard Eliezer oleh LPSK tentu sangat disayangkan walau keputusan itu sangat dipahami bukan saja terluka hati karena tidak dihargai sebagai suatu lembaga negara tapi juga ini ada aturannya dalam Undang-undang perlindungan saksi dan korban yang sangat perlu untuk dijaga marwahnya,terkesan arogan sekali ya dengan tetap menayangkan Wawancara Khusus itu.” Kata Mardiansyah saat ditemui hari Jumat sore di Kantor Pusat RN (10/03/23).
Apa yang dilakukan stasiun televisi tersebut tentunya ini sangat meruntuhkan wibawa LPSK dengan berbagai kewenangannya. Kita pun bisa berasumsi bahwa ini hanya demi sebuah kepentingan bisnis semata lalu mengorbankan etika dan norma hukum yang berlaku,disisi lain pun hal ini justru bisa saja mengakibatkan implikasi yang beresiko tinggi terhadap keselamatan Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator.
“Sabar sedikit lah,kesannya tergesa-gesa sekali stasiun tv ini dan pasti akan datang pada waktunya juga kok untuk media dapat mewawancarai Richard Eliezer sepuasnya,secara substansi semua yang disampaikan dalam wawancara khusus itu juga tidak ada yang baru jadi isinya biasa saja tidak istimewa juga ya.” tambah pria yang juga aktivis 98 tersebut.
Dalam wawancara tersebut tentu berpotensi terbukanya kerahasiaan perlindungan keamanan yang dilakukan oleh LPSK selama ini dan sebaiknya berupaya untuk dapat saling menghargai dengan kewenangannya masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsinya,untuk
untuk itu kami juga menghimbau kepada PWI agar dapat menegur stasiun televisi yang telah melakukan wawancara khusus tersebut, dan mendesak pimpinan Stasiun TV tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf kepada LPSK dan publik secara terbuka.
“Sebaiknya minta maaf pada secara terbuka dan ada teguran juga ya sehingga kedepan tidak terjadi lagi hanya karena kepentingan industri pertelevisian lalu stasiun tv mengabaikan norma dan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga negara apapun lembaganya khan kurang elok ya harus bisa saling menghormati, dalam soal ini memang terkesan sekali ada nuansa arogansi dengan mengabaikan surat resmi dari LPSK agar dapat dibatalkan penayangannya,
sungguh itu sikap yang kurang bijak.” Ujar Mardiansyah.