Jakarta – Diperkirakan sebanyak 4,5 juta orang, PMI yang bekerja secara nonprosedural alias ilegal yang berimbas pada kasus perdagangan manusia.
Hal ini membuat Hariyanto Suwarno mengungkapkan ada beberapa faktor yang disebabkan oleh minimnya penanganan kasus melalui jalur hukum.
“Darurat Penindakan Hukum Kasus TPPO,” Tulis Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno dalam Facebooknya yang dikutip Voice Indonesia, Selasa 11 April 2023.
Ada enam faktor yang ditulis oleh Hariyanto Suwarno.
Pertama, seringkali pelaku yang memperdagangkan adalah saudara dekat, bahkan ada beberapa yang masih saudara kandung.
Kedua, seringkali korban dan keluarga mendapatkan ancaman dari pihak luar untuk tidak melanjutkan kasusnya ke ranah hukum, bahkan ada beberapa yang meminta untuk dicabut kuasanya dari SBMI.
Ketiga, Korban memilih penyelesaian kasus yang cepat, sementara proses penanganan melalui jalur hukum lebih lama.
Keempat, adanya oknum dari pihak penyidik yang tidak berprespektif korban dan cenderung menyalahkan korban. Hal ini menyebabkan korban enggan melaporkan kasusnya.
Kelima, ada penyidik yang tidak memiliki kecukupan pengetahuan tentang tindak pidana perdagangan orang, sehingga laporan ditolak atau dientikan.
Keenam, ada dugaan penyidik melalukan praktik kotor, bermain dengan pelaku.