Jakarta – Sebanyak 618 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ini sudah ditangani di balai milik Kementerian Sosial untuk direhabilitasi.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) RI Ruben Rico mengatakan bahwa korban TPPO tersebut kini ditempatkan di sentra maupun balai Kemensos.
“Karena tanggung jawab kami yakni dalam hal penanganan proses rehabilitasi dan pemberdayaan sosial akibat TPPO,” ungkap Ruben Rico, Kamis, 20 Juli 2023.
Ruben Rico mengungkapkan setelah dilakukan asesmen, permasalahan utama TPPO memang bermula dari tingkat perekonomian rendah dan faktor kemiskinan para korban.
Korban sebagian besar berasal dari Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tengah.
“Selain memulangkan para korban, Kemensos juga menyelesaikan beberapa permasalahan, diantaranya melakukan pembayaran hutang, juga pemberdayaan kewirausahaan, karena rata-rata para korban terjebak dalam iming-iming uang untuk kemudian menjual organ tubuhnya,” ungkapnya.
Kemensos juga membantu dari segi kesehatan, yakni memasukkan mereka (para korban) dalam program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) supaya yang bersangkutan bisa mendapatkan asuransi kesehatan.
“Kemudian, kita juga memberi bantuan untuk hidup karena posisi para korban rata-rata sudah menjual harta benda untuk keberangkatan dan hutang, tadi sudah kita berikan bantuan untuk kebutuhan makannya sehari-hari,” tuturnya.
“Termasuk juga ketika masuk asesmen, apabila yang bersangkutan menang keluarga miskin, kita juga akan sampai proses rehabilitasi rumah,” imbuhnya.
Kemensos juga akan melakukan proses latihan vokasi dengan harapan para korban ini tidak lagi terjebak lagi dalam iming-iming yang akan menjerumuskan merka pada TPPO.
“Memang yang utama kita harus lakukan adalah bagaimana mengentaskan mereka dari kemiskinan, supaya tidak mudah untuk ditipu di bidang ekonomi,” ungkap Ruben Rico.