Jakarta – Seorang debitur di Bank DBS (The Development Bank of Singapore) mengaku bahwa pinjamannya telah dialihkan ke kreditur lain tanpa sepengetahuannya.
Hal ini pun membuat debitur bernama Idris Chandra menempuh jalur hukum untuk mengusut kasus yang telah dialaminya.
Dalam hal ini Idris Chandra mengatakan bahwa Bank DBS melakukan pengalihan Hak kepada pihak lain yaitu PT. Anugrah Lestari Utama tanpa adanya pemberitahuan.
Menurut Idris Chandra mengatakan bahwa pengalihan tagihan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No: 11/POJK.03/2020 dan perubahannya, pasal 613 dan 1320 KUHP dan dilakukan dengan Etikat tidak baik.
Menurut ahli Hukum Pidana Dr. Yunus Husein, SH, LL.M mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan lewat jalur Hukum Polda Metro Jaya.
“Permohonan Restrukturisasi pembayaran hutang dari Debitur Idris Chandra kepada Bank DBS, dampak dari pandemi Covid 19. Permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak Bank DBS, dan berjalan lancar sesuai harapan, tahun berikutnya debitur meminta perpanjangan program Restrukturisasi, namun tidak langsung ditanggapi, malah kemudian tanpa persetujuan debitur, Bank DBS sudah melakukan cessie kepada PT Anugrah Lestari Utama,” ungkap Yunus Husein.