Jakarta – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengimbau untuk para calon pekerja migran Indonesia (PMI) agar menggunakan jalur resmi yang sesuai prosedur untuk menjamin keselamatannya.
Kepala BP2MI Benny Ramdhani mengatakan, banyak yang pulang dalam keadaan meninggalselama tiga tahun dirinya memimpin, sudah tercatat sekitar 2.200 PMI yang meninggal.
“Sekitar 95 persen dari mereka berangkat secara tidak resmi,” ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Ia mengatakan, sekitar 3.500 PMI yang kembali ke Indonesia dalam keadaan sakit, cacat secara fisik karena penganiayaan, depresi ringan, dan depresi berat. Sementara itu, mereka yang dideportasi sebanyak 103.000 orang, sebagaimana dilansir Antara.
“Kenapa mereka mengalami hal itu, karena mereka yang secara tidak resmi bekerja di luar negeri tidak diikat oleh perjanjian kerja, tidak ada yang mengikat secara hukum apa yang menjadi kewajiban dari majikan kepada PMI,” ucap Benny.
Menurutnya, pekerja migran yang tidak resmi dan tidak mengikuti prosedur alias ilegal rentan mengalami eksploitasi.
Benny mengatakan, bekerja di luar negeri adalah hak setiap warga negara. Dia menuturkan, negara akan mempersiapkan semua fasilitas yang dibutuhkan untuk anak-anak bangsa bisa bekerja di luar negeri.
“Namun, hindari bekerja dengan cara tidak resmi, hindari bujuk rayu para calo sindikat karena akan berisiko. Sesungguhnya bekerja secara resmi mudah,” ujarnya.
Baca Juga: Muhadjir Effendy Ungkap Perubahan Struktur TPPO Sudah Sesuai Jalur
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri secara resmi, Benny mengemukakan masyarakat bisa datang ke dinas ketenagakerjaan daerah setempat atau mendatangi kantor BP2MI di daerah setempat.
“Tanyakan negara mana yang memiliki peluang kerja dan apa saja syaratnya, hanya butuh kesabaran dua sampai tiga bulan untuk mengikuti pelatihan agar lebih terampil,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Benny juga mengatakan bahwa penempatan calon PMI secara non-prosedural lebih banyak dilakukan perseorangan, bukan perusahaan resmi.
“Perusahaan resmi memiliki hak yang dilindungi UU untuk menempatkan PMI. Kalau penempatannya non-prosedural, maka pada tahapan tertentu diverifikasi oleh BP2MI,” tutur Benny.