VoiceIndonesia.co – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan Rancangan Undag-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan segera disahkan.
Dalam keterangan pers di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 13 September 2023, Menteri PANRB mengatakan dalam RUU ini,pemerintah mengusung transformasi di tujuh area.
“Ada tujuh isu di RUU ASN ini yang akan kita trasnformasi. Pertama, di dalam sistem transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, kemudian keempat penuntasan tenaga honorer,
“Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, enam digitalisasi manajemen ASN, tujuh penguatan budaya kerja citra ASN,” ujar Anas.
Dengan adanya tujuh RUU ASN ini, Anas menyebut bahwa siklus prekreturan ASN akan dilakukan lebih cepat sehingga tidak terjadi kekosongan formasi.
Baca Juga: Bayi PMI Ditinggal Gegara Persalinan Mahal di Malaysia, SBMI Dampingi Proses Pemulangan
“Ke depan, siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau satu kali dalam dua tahun. Tetapi ke depan akan lebih cepat, jadi begitu pensiun, mungkin bisa saja setahun ada tiga kali siklus rekrutmen ASN,” ujar Anas dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Kamis, 14 September 2023.
Menteri PANRB juga mengatakan pihaknya akan mengambil kebijakan untuk mendorong pemerataan distribusi ASN dan peningkatan ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Ke depan akan ada reward bagi mereka yang akan ke daerah 3T. Misalnya, nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya, kalau yang normal perlu empat tahun untuk naik pangkat, ke depan dua tahun bisa naik pangkat,” ujar Anas.
Sedangkan untuk tenaga honorer, Anas menyebut pemerintah bersama dengan DPR RI tengah menyiapkan skenario terbaik guna menuntaskan persoalan tenaga honorer ini.
“Penyelesaian jangka pendek adalah yang penting tidak ada PHK masal dulu. Maka, kami akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang. Karena kalau tidak segera dianggarakan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka harus berhenti,” kata Anas.
Menteri PANRB mengatakan bahwa sebelum 28 November 2023, pemerintah bersama DPR insyaallah akan segera mengesahkan RUU ASN tersebut.