VoiceIndonesia.co – Badan Pelidungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membentuk komunitas relawan “Kawan PMI” di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, 19 September 2023.
Hal ini sebagai upaya mengoptimalkan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Pembentukan relawan Kawan PMI untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap pekerja migran asal NTT dari kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang yang marak terjadi di NTT,” kata Kepala Badan Pelindungan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, di Kupang.
Dilansir dari ANTARA, Rabu, 20 September 2023, Benny menjelaskan bahwa pihaknya membentuk kawan PMI di sembilan provinsi dengan jumlah kasus TPPO terbanyak seperti Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Banten, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur dan Banten.
Sedangkan untuk Provinsi NTT, Kawan PMI yang tergabung berjumlah 110 orang.
Benny mengatakan bahwa jumlah penggerak kawan PMI yang tersebar di sembilan provinsi mencapai 932 orang.
Ia mengatakan para relawan Kawan PMI memiliki tugas untuk menyebarluaskan informasi tentang peluang kerja di luar negeri, prosedur, lembaga penempatan, melakukan pendampingan terhadap PMI dan keluarganya yang mengalami masalah.
Kawan PMI juga berperan dalam mencegah penempatan ilegal PMI oleh sindikat TPPO.
Ia menambahkan kawan PMI juga memiliki peran untuk mengubah cara berpikir calon PMI untuk memilih penempatan jalur resmi apabila hendak bekerja ke luar negeri serta mencegah calon PMI terjerat utang dari rentenir untuk persiapan pemberangkatan.
“Bagi pekerja yang hendak bekerja ke luar negeri dengan jalur resmi pemerintah telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk membantu Pekerja Migran Indonesia melalui KUR bagi pekerja Migran,” ungkap Benny.
Benny berharap agar Kawan PMI bisa memerangi sindikat perdagangan orang yang mengirim pekerja-pekerja dari NTT secara ilegal.
Baca Juga: Revisi UU IKN Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna DPR
“Warga NTT tidak boleh kalah dengan kelompok-kelompok mafia yang selalu memperdagangkan orang NTT untuk menjadi pekerja di luar negeri secara ilegal, apabila warga NTT ingin bekerja ke luar negeri agar melalui jalur resmi karena negara pasti memberikan perlindungan terhadap pekerja bersangkutan,” ungkap Benny Rhamdani.
Ia menyebutkan dalam tiga tahun terakhir terdapat 420 orang pekerja asal Provinsi Nusa Tenggara Timur meninggal dunia dan sekitar 90 persen merupakan pekerja yang tidak melalui jalur resmi.
Sementara itu Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Polisi Johni Asadoma mengatakan dengan adanya relawan Kawan PMI maka menjadi kekuatan baru dalam memberantas kasus TPPO di NTT.
“Kami dari Kepolisian sangat mendukung dengan adanya komunitas Kawan PMI, sehingga penanganan kasus TPPO menjadi lebih optimal, karena melakukan pemberantasan TPPO tidak bisa hanya dilakukan satu pihak tetapi harus melibatkan banyak pihak,” kata Irjen Johni Asadoma.
