VoiceIndonesia.co – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (DPP Apjati) mendorong Kementerian Ketenagakerjaan mencabut izin operasional perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang terbukti melakukan penempatan secara non-prosedural atau ilegal.
Sekretaris Jenderal DPP Apjati Kausar Tanjung dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan penempatan pekerja migran Indonesia secara non prosedural merupakan kejahatan kemanusiaan.
“Saat ini penempatan PMI non-prosedural juga sedang menjadi atensi Presiden dan Kapolri untuk memberantasnya,” ungkapnya.
Dilansir dari ANTARA, Kausar Tanjung mengatakan pihaknya juga mendorong penegakan hukum agar para pelaku jera dan diberi sangsi pidana sesuai UU No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI Juncto UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Terkait Kementerian Ketenagakerjaan yang berhasil menggagalkan pemberangkatan PMI ke Timur Tengah melalui Bandara Internasional Kertajati Jawa Barat pada Minggu 24 September 2023, Apjati mengapresiasi kinerja pemerintah.
Baca Juga: Pasutri Disekap di Perbatasan Vietnam, Begini Respons Keluarga Pas Ditanya Dedi Mulyadi
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan berhasil mencegah upaya penempatan 32 orang Calon Pekerja Migran Indonesia secara non-prosedural ke Timur Tengah.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menyampaikan keprihatinannya karena kejadian seperti ini masih terjadi di tengah gencarnya pemerintah mencegah keberangkatan calon pekerja migran secara non-prosedureal dan TPPO.
“Saya minta pelaku memfasilitasi penempatan secara non-prosedural untuk ditindak tegas sesuai ketentuan dan pastikan korbannya untuk dilindungi dengan baik termasuk dipulangkan ke daerah asalnya,” ujar Haiyani.
Ia menekankan pemerintah tidak mentolelir siapa pun yang terlibat harus diproses hukum.
Ia menambahkan pemerinah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja dimana pun, tetapi pemerintah punya kewajiban untuk memfasilitasi dan mengatur agar penempatan tenaga kerja dilaksanakan sesuai ketentuan, demi kepastian pelindungan kepada calon pekerja migran itu sendiri.

